DPR Desak PPATK Usut Sumber Dana Industri Pinjol
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta PPATK dan Kejaksaan Agung menelusuri sumber serta aliran dana industri pinjaman online pada Jumat (14/8/2026). Langkah ini diperlukan guna mengantisipasi indikasi transaksi keuangan mencurigakan dalam ekosistem pendanaan digital tersebut.
Yasonna menilai pengawasan industri pinjaman daring selama ini terlalu berfokus pada pihak peminjam dan mekanisme penagihan. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, asal-usul modal berputar bernilai triliunan rupiah juga mesti diperiksa secara transparan agar terbebas dari tindak pidana pencucian uang.
"Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya?
Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Yasonna, Jumat (14/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah pengawasan tersebut bukan bentuk tuduhan pidana terhadap penyelenggara layanan pendanaan. Namun, negara wajib memastikan kepastian hukum serta transparansi pemilik manfaat (beneficial owner) dari modal yang disalurkan ke publik.
"Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas," tegasnya.
Pengawasan ketat dinilai sangat krusial mengingat maraknya masyarakat yang terjebak utang melebihi kapasitas finansial mereka akibat mudahnya akses pinjaman dari berbagai platform digital.
"Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia," ujarnya.
Yasonna menjamin perusahaan maupun pemberi dana yang beroperasi secara legal tidak perlu khawatir terhadap penelusuran rekam jejak keuangan tersebut.
"Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang," pungkas Yasonna.
Selain masalah aliran modal, Yasonna mengecam keras praktik penagihan intimidatif yang melanggar privasi debitur, seperti menghubungi keluarga, teman, hingga atasan kerja peminjam.
"Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegasnya.
Guna mengatasi persoalan tata kelola industri secara mendasar, DPR didesak untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pinjol demi mengevaluasi regulasi serta memastikan perlindungan konsumen.
"Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat," ujarnya.
Sorotan terhadap industri jasa keuangan berbasis teknologi ini mengemuka setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus sanksi denda besar terhadap puluhan penyelenggara pinjol terkait dugaan kartel suku bunga.
"Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat," katanya.
DPR mendorong evaluasi regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di OJK agar industri tumbuh sehat tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab," tegas Yasonna.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow