Hiburan
6 Mitos dan Fakta Seputar Galbay Pinjol yang Perlu Dipahami
Smallest Font
Largest Font
Bisalunas mengungkapkan adanya 6 anggapan dan mitos keliru seputar gagal bayar (galbay) pinjol yang masih sering dipercayai masyarakat beserta fakta yang sebenarnya.
- Utang Pinjol Akan Hilang Setelah 90 Hari — Batas 90 hari hanyalah ketentuan penanganan penagihan secara langsung, sementara kredit bermasalah tetap tercatat di SLIK OJK dan proses hukum atau penagihan tetap dapat berjalan.
- Ganti Nomor HP Berarti Penagihan Selesai — Mengganti nomor atau memblokir kontak tidak menghapus kewajiban utang, sehingga debitur disarankan tetap menyimpan bukti komunikasi dan memakai kanal resmi kreditur.
- Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar — Dugaan pelanggaran oleh pinjol ilegal tidak bisa diselesaikan dengan mengabaikannya, melainkan harus dilaporkan ke pihak berwenang seperti Satgas PASTI OJK, Komdigi, atau Kepolisian.
- Tidak Mampu Bayar Utang Berarti Bisa Dipenjara — Ketidakmampuan membayar utang bukan alasan seseorang dipenjara, kecuali jika terdapat unsur pidana sejak awal seperti manipulasi dokumen atau penggunaan data palsu.
- Tidak Punya Aset Berarti Pinjol Tidak Bisa Menagih — Penagihan dan penilaian kredit tetap dapat berjalan melalui data identitas dan riwayat pinjaman, yang jika bermasalah akan menyulitkan pengajuan KPR atau kredit usaha di masa depan.
- Karena Banyak yang Galbay, Tidak Semua Debitur Akan Diproses — Tingginya jumlah galbay tidak membuat debitur otomatis lolos dari penagihan karena penyelenggara tetap memantau indikator kredit bermasalah seperti TWP90.
Direktur Bisalunas, Abdul Gofurur Rohim, mengimbau agar debitur tidak melarikan diri atau mengabaikan utang saat mengalami kesulitan bayar, melainkan memahami kondisi keuangan serta memanfaatkan jalur mediasi resmi jika penyelesaian terasa rumit.
Follow achmadnurhidayat.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Nadira Putri
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow