Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi MBG di Badan Gizi Nasional
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026 pada Senin, 24 Agustus 2026. Pemeriksaan saksi yang dipimpin Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar ini menyasar empat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, satu orang pemasok wadah makan atau ompreng, serta satu karyawan swasta. Para saksi yang dimintai keterangan tersebut meliputi RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat Banten, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak Banten, dan HD selaku Mitra SPPG Cibadak Sukabumi Jawa Barat.
Selain para mitra wilayah, penyidik Gedung Bundar juga menginterogasi SDS dari pihak swasta serta MA atau MR yang merupakan penyedia wadah makan berbahan dasar besi untuk program tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keterangan dari para mitra dan pemasok ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara. "Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Penyidikan ini difokuskan untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut. "Pertama, RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku Karyawan Swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku Supplier Ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak," kata Anang.
Anang memastikan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait mekanisme operasional program. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Anang. Proses hukum ini dipastikan tetap mengedepankan regulasi dan asas hukum yang berlaku di Indonesia.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," sambungnya.
Anang kembali menegaskan komitmen penyidik dalam menuntaskan penanganan berkas perkara ini. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang. Anang menjelaskan penanganan kasus dilakukan secara transparan oleh tim Jampidsus.
"Mereka diminta keterangannya terkait perkara tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026," ujar Anang.
Langkah penyidikan ini melengkapi pembuktian perkara. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang.
Prinsip hukum tetap dipegang teguh selama proses penyidikan berjalan. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
Dalam kasus korupsi tata kelola anggaran BGN ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Tersangka lain dari unsur pejabat dan swasta meliputi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Asep Yusuf Somantri. Modus operandi dugaan korupsi ini mencakup penggelembungan harga pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun, alat IT, hingga penunjukan yayasan mitra SPPG fiktif.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow