Dosen UGM menilai pemblokiran rekening donasi berpotensi melanggar hukum
Pemblokiran rekening donasi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dinilai dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Herlambang P. Wiratraman berpotensi melanggar hukum dan mengancam kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.
Herlambang menilai langkah itu merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa serta mengancam jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
"Tindakan pemblokiran rekening donasi gerakan publik ini jelas bentuk nyata perbuatan melawan hukum oleh penguasa (on rechtmatige overheidsdaad), yang mengancam jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat," kata Herlambang kepada Suara.com, Senin (24/8/2026).
Menurut Herlambang, pembatasan kebebasan berpendapat memang dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai prinsip pembatasan hak yang legitimate.
"Pembatasan itu dimungkinkan bila ada mekanisme hukum yang menyediakannya (prescribed by the law), sementara ini melanggar UU Perbankan dan bahkan modus baru blokir tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Ia menyatakan persoalan menjadi lebih serius jika pemblokiran dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, melainkan untuk menghambat aktivitas warga saat menyampaikan aspirasi.
"Selain itu, tidak mendasarkan pada prinsip pembatasan yang legitimate, bahkan tujuannya bertentangan, membungkam kebebasan ekspresi/pendapat. Tindakan ini jelas tidak proporsional dan bahkan melawan hukum," tegasnya.
Herlambang juga mengingatkan agar sektor perbankan tidak ditarik menjadi instrumen represi politik, karena hal itu dinilai dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan demokrasi.
"Tindakan abusif penguasa ini harus menjadi perhatian publik, karena sektor perbankan tidak menjadi alat represi, apalagi dipolitisasi jadi kepentingan kekuasaan tertentu," imbuhnya.
Ia menilai akses terhadap rekening dan dana warga dapat berubah menjadi instrumen penekan bila kewenangan digunakan secara sewenang-wenang, sehingga berdampak luas pada demokrasi.
"Ancaman ini, bukan hanya merusak kepercayaan sektor perbankan, tetapi juga merusak demokrasi, dan sangat berbahaya bagi kita semua warga negara yang bisa jadi korban penyalahgunaan otoritas perbankan dalam membatasi secara illegal atas akses keuangan warga," tandasnya.
Herlambang menilai permintaan maaf dari bank tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan, dan mendorong adanya pertanggungjawaban hukum serta penjelasan terbuka mengenai aktor di balik keputusan atau tekanan yang menyebabkan rekening diblokir.
"Ia (bank) harus mempertanggungjawabkan secara hukum untuk lebih menjelaskan siapa sebenarnya aktor yang memaksakan otoritas perbankan ini karena jelas, melanggar hak konstitusional warga negara," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow