DPR Bakal Klarifikasi Pihak Bank Terkait Pemblokiran Rekening Aktivis Pati

Smallest Font
Largest Font

DPR RI akan memanggil pihak perbankan guna meminta konfirmasi terkait kasus dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Langkah pemeriksaan ini diambil parlemen untuk mendalami alasan di balik penghentian akses transaksi perbankan terhadap dana donasi dan operasional aksi masyarakat tersebut. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa jajarannya berencana menelusuri motif di balik tindakan lembaga keuangan tersebut.

"Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Cucun menambahkan bahwa konfirmasi ini diperlukan guna memastikan apakah terdapat indikasi transaksi mencurigakan pada rekening bersangkutan. "Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya," ujarnya.

Rekening bank milik Supriyono diduga dibekukan saat dirinya tengah mendampingi warga asal Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Saldo pada rekening itu mencapai Rp80,9 juta, yang mencakup dana pribadi serta donasi publik untuk biaya operasional unjuk rasa. Penghentian akses dana tersebut memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil yang menilai tindakan itu melanggar hukum dan membatasi kebebasan menyampaikan pendapat.

"Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka," tulis koalisi masyarakat sipil dalam siaran persnya, Minggu (23/8). Koalisi tersebut menekankan bahwa prosedur pemblokiran seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat. "Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam setelah pemblokiran dilakukan," kata koalisi.

Koalisi masyarakat sipil yang menyoroti kasus ini terdiri dari Center of Economic and Law Studies, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society, dan Amnesty International Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed