BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran Perubahan FKTP Peserta JKN

Smallest Font
Largest Font

BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus menunggu masa terdaftar minimal tiga bulan pada kondisi tertentu, seperti perpindahan domisili atau tugas kerja, sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Jumat (31/7/2026).

Penguatan aksesibilitas ini didukung oleh kemitraan BPJS Kesehatan dengan 23.723 FKTP di seluruh Indonesia guna memastikan pemerataan serta kontinuitas pelayanan medis bagi seluruh peserta.

Aturan perpindahan FKTP pada dasarnya diterapkan untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan dan memastikan rekam medis peserta terpanitau dengan baik oleh tenaga medis.

"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Rizzky menjelaskan bahwa penetapan skema tersebut dilakukan demi memelihara ketepatan porsi distribusi peserta pada setiap faskes.

"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.

Bagi peserta yang sedang berada di luar area FKTP terdaftar, pelayanan medis tetap dapat diakses di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan, sedangkan kondisi gawat darurat dapat langsung ditangani di faskes mana pun.

"Sejalan dengan transformasi digital yang terus dilakukan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai kanal layanan administrasi yang semakin mudah diakses masyarakat. Perubahan FKTP kini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat," jelas Rizzky.

Kemudahan proses administrasi berbasis digital tersebut turut dirasakan oleh para peserta yang memanfaatkan kanal non-tatap muka untuk menghemat waktu.

"Kalau bisa diselesaikan lewat Aplikasi Mobile JKN, saya lebih memilih menggunakan aplikasi tersebut. Proses perubahan FKTP juga mudah, hemat waktu, dan tidak perlu antre di kantor. Semua bisa dilakukan dari rumah atau saat sedang bekerja, jadi semakin practical," ungkap Lutfillah, seorang peserta JKN asal Pasuruan.

Seluruh proses penyesuaian data dan administrasi kepesertaan JKN kini terintegrasi secara daring untuk mempercepat jangkauan layanan kesehatan di Indonesia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed