BI Buka Peluang PJP Jadi Penerbit KKI Ritel dan Bebaskan MDR QRIS
Bank Indonesia membuka peluang bagi seluruh penyedia jasa pembayaran untuk menjadi penerbit Kartu Kredit Indonesia segmen ritel yang diluncurkan sejak 17 Agustus 2026, sekaligus memperluas pembebasan biaya pemrosesan transaksi QRIS mulai 1 Oktober 2026.
Bank sentral mencatat tujuh bank umum serta satu penyelenggara jasa pembayaran syariah telah ditunjuk pada tahap awal implementasi instrumen pembayaran tertunda tersebut, meliputi BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan keterangan resmi mengenai kriteria lembaga keuangan yang berhak menerbitkan instrumen pembayaran baru tersebut.
"Siapa yang bisa jadi issuer sepanjang PJP memenuhi syarat bisa menjadi issuer KKI. Mudah-mudahan semakin banyak PJP jadi issuer," kata Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam paparan hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pengembangan instrumen yang berkolaborasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ini dirancang secara terinterkoneksi agar dapat digunakan pada satu mesin EDC penyedia layanan.
Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia menjelaskan urutan langkah integrasi teknologi yang bakal diterapkan pada sistem baru tersebut.
"Tahapan kedua, KKI digital bisa dimanfaatkan untuk transaksi online. Baru, pada tahapan ketiga, KKI akan memiliki kartu fisik," kata Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Bersamaan dengan ekspansi instrumen KKI, bank sentral menetapkan skema tarif MDR QRIS 0 persen bagi merchant Usaha Mikro untuk nilai transaksi hingga Rp500.000, serta transaksi sampai Rp100.000 untuk kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar. Kebijakan bebas biaya ini juga mencakup transaksi layanan publik, bantuan sosial, pajak, paspor, hingga donasi nirlaba.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti memaparkan tujuan strategis penyesuaian infrastruktur pembayaran nasional tersebut.
"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Penerapan kebijakan bebas biaya jasa transaksi hingga batas nominal tertentu diproyeksikan mampu menekan beban operasional pedagang sekaligus mempercepat penguatan ekosistem digital nasional.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy memberikan dorongan penutup terkait orientasi kebijakan sistem pembayaran bank sentral.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow