BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas MDR QRIS

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk segmen ritel tepat pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Bank Indonesia. Instrumen pembiayaan domestik berbasis Gerbang Pembayaran Nasional tersebut hadir bersamaan dengan kebijakan perluasan Merchant Discount Rate QRIS nol persen yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

Skema pemrosesan Kartu Kredit Indonesia dilakukan sepenuhnya di dalam negeri melalui jaringan Gerbang Pembayaran Nasional. Sistem tersebut berbeda dengan kartu kredit konvensional seperti Visa dan Mastercard yang mengandalkan pemrosesan jaringan luar negeri serta penetrasi mesin EDC fisik.

Instrumen kredit domestik ini terintegrasi langsung dengan metode pembayaran QRIS, baik melalui fitur pindai maupun tap NFC pada telepon pintar. Pemrosesan lokal ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas, serta memperkuat daya saing pelaku usaha nasional.

Bank Indonesia mencatat adopsi penggunaan QRIS hingga Juni 2026 telah menembus 65,77 juta pengguna dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru. Layanan tersebut telah menjangkau 44,86 juta merchant dengan porsi usaha mikro, kecil, dan menengah mencapai 96,68 persen.

Penyelenggara Jasa Pembayaran yang telah menerbitkan produk ini meliputi BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan BSI. Nasabah BCA dapat melakukan aktivasi serta transaksi Kartu Kredit Indonesia tanpa biaya iuran tahunan melalui aplikasi myBCA.

PT Bank Mega Tbk menjadi salah satu bank pelopor yang mengimplementasikan instrumen pembayaran kredit domestik ini. Bank Mega diwakili oleh Direktur IT & Operasional YB. Hariantono serta Credit Card Unsecured Loan Product & Portofolio Head Yan Adisesha Gandhi saat peluncuran resmi.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekosistem finansial nasional. Keterlibatan perbankan sebagai pelopor diharapkan dapat memperluas akuisisi nasabah dan meningkatkan volume penjualan.

Kebijakan pembebasan Merchant Discount Rate QRIS nol persen per 1 Oktober 2026 akan berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000 di seluruh kategori merchant. Sementara itu, ketentuan tarif nol persen bagi merchant Usaha Mikro untuk transaksi hingga Rp500.000 tetap dipertahankan.

Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar menyambut baik penyesuaian tarif transaksi digital tersebut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed