Bank Indonesia Meluncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia segmen ritel pada Senin, 17 Agustus 2026. Peluncuran instrumen pembayaran berbasis fasilitas kredit ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi serta kedaulatan sistem pembayaran nasional.

Instrumen KKI diproses sepenuhnya di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional dan Gerbang Pembayaran Nasional. Sistem pemrosesan domestik ini berbeda dari kartu kredit konvensional yang mengandalkan jaringan prinsipal global seperti Visa atau Mastercard.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa instrumen ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional lewat peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara maupun pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.

Kehadiran KKI memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke ekosistem digital sekaligus menyediakan alternatif fasilitas kredit bagi konsumsi masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa KKI ritel juga dirancang untuk menjangkau segmen anak muda — khususnya generasi Z dan milenial — yang kini mendominasi lanskap transaksi nontunai di Indonesia.

Pengembangan KKI menerapkan prinsip CeMuMuAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal). Pada tahap awal, KKI hadir sebagai kartu kredit digital yang terintegrasi langsung dalam menu QRIS pada aplikasi mobile banking milik nasabah.

Melalui integrasi tersebut, transaksi dapat dilakukan menggunakan metode QRIS Merchant Presented Mode, QRIS Customer Presented Mode, serta QRIS Tap berbasis NFC. Batas nilai transaksi KKI berbasis QRIS ditetapkan hingga Rp10 juta per transaksi.

Layanan KKI dapat digunakan di jutaan pedagang berlogo QRIS di seluruh Indonesia maupun di negara-negara yang terhubung jaringan QRIS Cross-Border. Pada tahap awal, BI menunjuk tujuh bank sebagai penggerak utama, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, dan Bank Mega, serta BSI sebagai penggerak berikutnya.

Peluncuran KKI beriringan dengan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membebaskan pemotongan biaya transaksi bagi Usaha Mikro untuk transaksi hingga Rp500.000, serta transaksi hingga Rp100.000 bagi merchant kategori kecil, menengah, dan besar.

Perbandingan KKI dan Kartu Kredit Konvensional
IndikatorKartu Kredit Indonesia (KKI)Kartu Kredit Konvensional (Visa/Mastercard)
Jaringan Pemrosesan100% domestik (GPN & Sistem Pembayaran Nasional)Internasional (routing lewat prinsipal asing)
Beban Biaya Merchant (MDR)Lebih murah (0%–0,3% via QRIS & jaringan lokal)Lebih tinggi (kisaran 1,0%–3,0%)
Transaksi InternasionalBebas biaya konversi valas di negara mitra QRIS Cross-BorderDikenakan Foreign Exchange Fee (1%–3%)
Suku Bunga KreditMaksimal 1,75% per bulan (regulasi BI)Maksimal 1,75% per bulan (regulasi BI)
Biaya Tambahan KonsumenGratis (bebas surcharge)Bebas biaya resmi, namun rawan pungutan liar pedagang
Format KartuDigital (aplikasi QRIS); kartu fisik menyusulKartu fisik & virtual

Pengembangan instrumen ini didukung oleh empat pilar strategis, yaitu kedaulatan data keuangan nasional, efisiensi devisa negara, penopang daya beli masyarakat, serta percepatan inklusi keuangan UMKM.

Penyelenggaraan KKI memanfaatkan ekosistem QRIS yang mencatatkan 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun sepanjang semester I 2026. Skema suku bunga KKI dibatasi maksimal 1,75% per bulan dengan batas minimum pembayaran tagihan sebesar 5%.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed