Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Akses Ilegal CCTV Inara Rusli
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV di rumah selebritas Inara Rusli. Saksi Wardatina Mawa merespons penetapan tersebut dengan meminta kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kasus ini berfokus pada tindakan pengambilan dan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin di kediaman Inara Rusli. Mawa, yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam laporan tersebut, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari penyidik tetapi menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Cuma aku berharap banget cepat-cepat untuk segera dikasih kepastian keputusan," kata Wardatina Mawa di Bogor, Jawa Barat.
Mawa menegaskan tidak merasa takut terhadap berbagai ancaman maupun spekulasi yang timbul terkait penanganan perkara ini.
"Jadi yang benar tidak akan pernah takut, orang yang benar tidak akan pernah takut. Jadi apapun yang mereka ancam-ancam, ancaman apapun itu tidak akan pernah membuat rasa takut itu muncul, karena aku di sini membuka kebenaran," ujar Mawa.
Ia menambahkan bahwa dirinya berupaya menjalani proses ini sembari menyerahkan keadilan sepenuhnya kepada Tuhan.
"Jadi apapun spekulasi atau apapun itu, terserah dari mereka. Yang ada aku hanya berikhtiar untuk semoga Allah memberikan keadilan untuk kita semuanya," sambung Mawa.
Terkait kesiapan menghadapi pemeriksaan lanjutan, Mawa menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan mematuhi setiap tahapan hukum yang diperlukan.
"Boleh dong, kenapa gak? Semua kan aku jalanin. Kalau memang seperti itu, ya kita harus melewatinya semuanya dengan lapang dada," tutur Mawa.
Mawa enggan berkomentar banyak saat menanggapi kemungkinan keterlibatannya atau potensi penetapan dirinya sebagai tersangka di masa mendatang.
"Biar aja sih, itu kalau aku ya lebih ke ranahnya kepolisian aja. Karena siapapun yang berspekulasi, ber-statement, itu kan enggak... apa ya, semua itu ada keputusannya sama pihak kepolisian ya," kata Mawa.
Ia menekankan bahwa wewenang penuh atas status hukum dan penetapan tersangka berada di tangan tim penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi biarin aja mereka mau ber-statement apapun, tapi tetap yang memutuskan adalah pihak kepolisian," pungkas Mawa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow