Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Sembilan Polda

Smallest Font
Largest Font

Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda jajaran pada Minggu, 23 Agustus 2026. Penindakan hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menangani 89 laporan polisi terkait pembakaran lahan secara sengaja di kawasan Sumatra dan Kalimantan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan langsung di lokasi titik api yang sebelumnya terpantau oleh satelit.

"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Pengusutan perkara ini tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah, dengan rincian Polda Riau menangani 30 Laporan Polisi (LP) dan 35 tersangka, Polda Sumsel 15 LP dari 618 titik api dengan 17 tersangka, Polda Jambi 17 LP dari 64 titik api dengan 8 tersangka, Polda Kalteng 8 LP dari 203 titik api dengan 11 tersangka, Polda Kalsel 3 LP dari 318 titik api dengan 2 tersangka, serta Polda Kaltim 2 LP dari 243 titik api dengan 1 tersangka. Sementara itu, Polda Kalbar menangani 18 LP dari 2.282 titik api, Polda Aceh 2 LP dari 71 titik api, dan Polda Kaltara 2 LP dari 12 titik api.

Penyidik menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken solar kapasitas 10 liter, dua botol Pertalite, satu botol minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," kata Irhamni.

Penggunaan barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis solar dan wadah plastik menjadi bukti kuat keterlibatan para pelaku dalam tindakan pembakaran sengaja.

"Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," sambungnya.

Temuan bibit sawit di lokasi kebakaran memperkuat indikasi bahwa lahan sengaja dibakar pada musim kemarau agar siap ditanami saat musim hujan tiba.

"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelas Irhamni.

Para pelaku disinyalir sengaja membakar lahan untuk memangkas biaya operasional pembukaan perkebunan secara ilegal.

"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.

Tindakan pembakaran lahan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan berat karena merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat luas.

"Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi," tegasnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut," tambahnya.

Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan.

“Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya,” kata Irhamni.

Penyidikan kasus dilakukan berbasis alat bukti, termasuk penelusuran transaksi keuangan dan pihak yang mendapat keuntungan dari pembakaran lahan.

“Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya.

Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya,” ujarnya.

Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap.

“Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Secara terpisah, Polda Riau melaporkan penanganan karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto, di mana terdapat 33 laporan polisi dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 8.657 hektar.

"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

Untuk mencegah pembakaran ulang, kepolisian memasang plang larangan di kawasan bekas terbakar guna menghentikan modus pembukaan lahan.

"Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran," kata Herry.

Pola tersebut sempat ditemukan pada kasus karhutla tahun sebelumnya di wilayah hukum Riau.

"Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," jelas Kapolda.

Guna membantu warga terdampak polusi asap, pihak kepolisian dan pemerintah daerah membagikan masker serta menyiagakan tabung oksigen di posko-posko penanganan.

"Kami masih ada 30 tabung oksigen," ujar Herry.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan bahwa 17 dari 35 tersangka di Riau telah dilimpahkan ke kejaksaan.

" Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," kata Ade.

Seluruh perkara yang ditangani saat ini masih melibatkan pelaku perorangan, namun kepolisian tetap membuka peluang untuk menjerat korporasi.

"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," ujarnya.

Penyidikan juga menyasar kawasan konservasi PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang terbakar dan seharusnya bebas dari aktivitas pembukaan lahan.

"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," jelasnya.

Sementara untuk kasus kebakaran di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi guna menentukan penyebab pasti kebakaran.

"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," katanya.

Sebagian besar kebakaran lahan di daerah tersebut dipicu oleh kesengajaan untuk perkebunan, meskipun terdapat kejadian yang disebabkan kelalaian.

"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja," pungkasnya.

Sebagai langkah pencegahan fisik, Polri telah membangun 1.296 embung, 843 sekat kanal, dan ratusan sumur bor di wilayah rawan karhutla di Sumatra dan Kalimantan.

“Salah satunya infrastruktur pembasahan. Jadi beberapa secara geografis, khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatera, itu kan lahan gambut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Penguatan infrastruktur pembasahan tersebut difokuskan pada titik-titik rawan lahan gambut guna menekan penyebaran api.

“Infrastruktur pembasahan. Jadi hampir sudah ada 1.296 embung dan 843 sekat kanal serta ratusan sumur bor di wilayah vital,” ujarnya.

Selain pembuatan embung, pembangunan sekat kanal dan sumur bor ditujukan untuk menyekat pergerakan api serta mengantisipasi kekeringan air saat musim kemarau.

“Kemudian membuat juga sekat-sekat kanal supaya nanti api itu tidak berpindah kepada tempat yang lain. Sekat kanal itu mungkin ada sampai dengan ratusan. Dan juga ribuan sumur bor,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed