Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Bayu Wicaksono di Myanmar

Smallest Font
Largest Font

Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Ncek berakhir setelah ditangkap otoritas Myanmar di Tachileik pada Jumat, 17 Juli 2026. Buronan yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024 ini langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tim penjemput gabungan dari Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri membawa pulang terpidana berstatus daftar pencarian orang tersebut ke tanah air. Rombongan tiba di Indonesia pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 17.55 WIB dan langsung mengawal Bayu ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 19.22 WIB.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan buronan lintas negara tersebut melalui keterangannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.

"DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Pengawalan ketat dilakukan oleh penyidik saat menerbangkan Bayu kembali dari Myanmar hingga tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam atas rekam jejak operasinya selama berstatus buron.

"Tim penjemput ke Myanmar tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB. Direncanakan tiba di lobby Bareskrim Polri pukul 19.00 WIB," jelas Eko.

Aparat kepolisian membeberkan bahwa pria yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan baru menjalani sekitar dua tahun masa hukumannya di Lampung tersebut terus menjalankan aktivitas perdagangan narkoba secara gelap dari luar negeri.

"Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri (Kepulauan Riau)," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung pernah mengonfirmasi insiden kaburnya Bayu dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024. Saat itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali membenarkan laporan tersebut.

"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April," ujar Kusnali kala itu.

Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan kondisi kedua tangan terborgol dan ditutupi kain, Bayu yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media sebelum memasuki lift pemeriksaan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed