Mendagri Usul Batasi Biaya Politik Atasi Kasus Korupsi Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya pemilihan kepala daerah sebagai langkah konkret mengatasi maraknya kasus korupsi akibat tingginya biaya politik. Usulan tersebut disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Langkah pencegahan ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring 15 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2026 melalui operasi tangkap tangan. Kasus terbaru yang ditangani lembaga antirasuah tersebut menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah tidak dapat hanya mengandalkan fungsi pengawasan eksternal. Kemendagri telah menerapkan pembekalan dan bimbingan teknis khusus bagi para pemimpin daerah terpilih.
"Yang kami bisa lakukan kepada kepala daerah adalah satu, melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya. Kemudian, memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga hadir memberikan masukan," ujar Tito Karnavian.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki karakteristik kepemimpinan yang berbeda karena dipilih langsung oleh masyarakat. Karenanya, institusinya lebih memfokuskan pembinaan pada aspek penguatan instrumen pengawasan keuangan dan sistem digital terpadu.
"Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, ya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan," ujar Tito Karnavian.
Selain sistem pengawasan internal, pemerintah pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan lembaga antirasuah merancang sistem pemantauan terintegrasi. Namun, efektivitas seluruh sistem tersebut tetap kembali pada komitmen moral masing-masing individu pemimpin daerah.
"Semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah, ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," ungkap Tito Karnavian.
Kemendagri juga melihat celah lain untuk mengurangi godaan korupsi dengan mengupayakan peningkatan kesejahteraan operasional kepala daerah melalui variabel pendapatan asli daerah. Hal ini diharapkan mampu menstimulus peningkatan kinerja fiskal daerah tanpa membebani keuangan masyarakat.
"Tapi ini perlu adanya studi dulu ya. Perlu adanya pembicaraan antarkementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting," tutur Tito Karnavian.
Sebagai solusi jangka panjang terhadap tingginya biaya pencalonan, Tito Karnavian membuka ruang regulasi baru melalui revisi undang-undang pemilu. Pembatasan nilai donasi kampanye serta keterbukaan informasi penyumbang dana menjadi poin yang dipertimbangkan untuk mereduksi beban politik transaksional.
"Bisa saja, bisa saja (dibahas di RUU Pemilu). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu, bagaimana mengaturnya," ucap Tito Karnavian.
Regulasi dana kampanye yang lebih ketat diharapkan mampu mengadopsi transparansi publik seperti yang diterapkan di negara demokrasi maju lainnya. Implementasi aturan ini nantinya memerlukan persetujuan formal bersama pihak legislatif.
"Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka," tutur Tito Karnavian.
Pemerintah berharap pembahasan pembatasan dana ini segera menemui titik temu demi menyelamatkan integritas demokrasi daerah. Aturan pembatasan besaran sumbangan menjadi opsi taktis yang didorong untuk segera disahkan.
"Di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya," tambah Tito Karnavian.
Formulasi kebijakan pencegahan korupsi ini masih membutuhkan kajian mendalam lintas kementerian. Proses koordinasi intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat terus dijadwalkan guna merumuskan draf final aturan pembatasan biaya kampanye tersebut.
"Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito Karnavian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow