Aris Laporkan Malik Bawazier dan Endah Fitrianingsih ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Perzinaan
Aris melaporkan Malik Bawazier dan Endah Fitrianingsih ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi yang terjadi di sebuah apartemen di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana tercatat sejak 22 Juli 2026.
Laporan ini mengacu pada Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aris menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya setelah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Hari ini saya melaporkan istri sah saya, Endah Fitrianingsih, beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya," ujar Aris di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Aris, Riphat Senikentara, menjelaskan bahwa laporan bermula dari pertemuan tidak sengaja antara kliennya dengan Malik dan Endah di lobi apartemen milik Aris.
"Ya, pada dasarnya klien kami berkunjung ke unit apartemennya dan ternyata bertemu di lobi apartemen," kata Riphat Senikentara.
Untuk menjaga privasi dan kelancaran proses hukum, pengacara memilih merahasiakan identitas istri Malik Bawazier.
"Apakah klien saya mengetahui artis siapa, apa suaminya dari seorang artis, saya rasa saya akan menjaga privasi," ujar Riphat Senikentara.
Selain itu, Riphat mengungkapkan bahwa Aris mengalami intimidasi berupa desakan pencabutan laporan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dari pihak keluarga terlapor. Hal ini kemudian dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Klien kami merasa terintimidasi karena diminta mencabut laporan dan supaya perkara tidak ramai," ujar Riphat.
Riphat juga menegaskan bahwa Aris dan Endah masih berstatus suami istri secara sah di mata hukum setelah 22 tahun menikah sejak 2004, dengan anak tertua berusia 21 tahun, sehingga laporan ini dianggap relevan.
Proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya, dengan pemeriksaan rekaman CCTV apartemen dan sejumlah saksi yang diajukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow