Polda Metro Jaya Serahkan Rekaman CCTV Usut Kasus Perzinaan
Bukti rekaman kamera pengawas diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporan dugaan pidana perzinaan dan kohabitasi yang melibatkan Malik Bawazier serta Endah Fitrianingsih pada Selasa, 28 Juli 2026.
Pengaduan hukum yang diajukan oleh Aris, suami sah Endah, mencakup dugaan pelanggaran Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah terdaftar sejak 22 Juli 2026.
Kedatangan pelapor ke markas kepolisian dilakukan guna memenuhi agenda klarifikasi dari tim penyidik terkait rincian peristiwa yang terjadi di area apartemen.
"Hari ini saya melaporkan istri sah saya, Endah Fitrianingsih, beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya," kata Aris di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Kuasa hukum pelapor menjelaskan penanganan identitas para pihak dilakukan dengan mengedepankan asas privasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah klien saya mengetahui ini artis siapa, apa suaminya dari seorang artis pun, saya rasa saya (akan) menjaga privasi ya," ujar Riphat Senikentara.
Pengungkapan perbuatan tersebut berawal saat pelapor secara tidak sengaja berpapasan dengan para terlapor di area lobi saat mendatangi unit apartemen pribadinya.
"Ya, pada dasarnya kan sebelumnya klien kami ini berkunjunglah ke unit apartemen miliknya dia, milik dia, gitu, milik klien kami. Berkunjung dan ternyata menemukan... enggak sengaja ketemu di lobi. Ketemu di lobi apartemen," jelas Riphat Senikentara.
Sejumlah bukti visual dan saksi pendukung telah diserahkan langsung kepada pihak kepolisian untuk memproses penanganan perkara.
"Salah satu alat buktinya ada CCTV. Ada CCTV di lobi apartemen, ada CCTV di dalam unit apartemennya. Bukti-bukti yang kami rasa sudah cukup, kami ajukan. Saksi-saksi pun juga yang dapat memberikan keterangan sudah kami sampaikan," beber Riphat Senikentara.
Pernyataan terbuka mengenai identitas para terlapor disampaikan demi menghindarkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
"Terkait apakah klien saya mengetahui ini artis siapa, apa suaminya dari seorang artis pun, kalau saya rasa sih saya menjaga privasi ya. Saya rasa itu hal yang enggak, enggak seharusnya dibahas," ucap Riphat Senikentara.
Upaya hukum ditempuh setelah seluruh berkas pendukung dinilai memadai oleh tim penasihat hukum.
"Nama yang dilaporkan itu dalam rangka menjaga supaya tidak simpang siur gitu, tidak ada spekulasi-spekulasi gitu ya," terang Riphat Senikentara.
Legitimasi laporan didasarkan pada status ikatan pernikahan antara pelapor dan terlapor yang telah terjalin sejak tahun 2004.
"Jadi yang saya laporkan adalah saya melihat ada dugaan tindak pidana yang saya rasa alat buktinya sudah cukup, sehingga kita bisa laporkan. Ketika kita laporkan, sekarang kami diundang di sini untuk melakukan klarifikasi atas laporan kami," tutup Riphat Senikentara.
Dari pernikahan tersebut, kedua belah pihak telah dikaruniai seorang anak sulung yang saat ini sudah menginjak usia 21 tahun.
"Pernikahannya dari 2004, sudah lama. Anak tertuanya pun sudah berumur 21 tahun. Sampai sekarang juga masih suami dan istri. Pernikahannya masih sah sehingga laporan ini menjadi relevan," pungkas Riphat Senikentara.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas perkara dan keterangan para saksi dalam tahap penyelidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow