Ahmad Royani Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM ke Mahkamah Konstitusi

Smallest Font
Largest Font

Ahmad Royani, seorang guru dan aparatur sipil negara, menggugat Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tanpa masa tenggang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dilansir dari Detik Oto.

Aturan tersebut mewajibkan pemilik SIM yang melewati masa berlaku, walaupun hanya sehari, untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Ahmad menilai aturan ini merugikan karena tidak ada masa tenggang administrasi yang memungkinkan keterlambatan kecil.

"Yang pertama untuk kedudukan hukum. Kedudukan hukum Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional nyata dan potensial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pengendara aktif yang mobilitas sehari-hari bergantung kepada kendaraan, hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, tercederai, Yang Mulia. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan hak kompetensi pengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal, seperti pemula," ujar Ahmad dalam sidang perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026.

Ahmad bercerita bahwa SIM-nya sudah habis masa berlaku pada 2 Juni 2026, namun karena sedang fokus pada tugas sebagai guru dalam menyusun asesmen sumatif, ia baru bisa memperpanjang pada 5 Juni 2026, terlambat tiga hari.

"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan.

Ketika hendak memperpanjang, ia justru ditolak oleh petugas dengan alasan keterlambatan berdasarkan aturan yang tidak memberikan masa tenggang administratif.

"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," tambah Ahmad.

Akibat penolakan itu, Ahmad diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru termasuk ujian teori dan praktik seperti pemula.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," katanya.

Menurut Ahmad, kewajiban mengulang ujian dari awal menimbulkan kerugian berupa hilangnya kepastian hukum yang adil dan pemborosan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak seimbang.

"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," ujar Ahmad.

Meski mengakui perlunya evaluasi berkala setiap lima tahun untuk menjaga keselamatan, Ahmad mengusulkan agar undang-undang memberikan masa tenggang dengan sanksi denda administratif sesuai tingkat keterlambatan.

Dalam petitumnya, Ahmad memohon Mahkamah menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai memberikan hak masa tenggang dengan sanksi administratif berjenjang dan kewajiban bikin SIM baru hanya berlaku jika keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed