MK Tolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Wajib Buat Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan yang mengharuskan pembuatan baru SIM apabila terlambat perpanjangan, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil karena pemohon, seorang guru bernama Ahmad Royani, tidak memenuhi syarat formal, yakni tidak menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik yang sah, seperti tanda tangan dan meterai. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal pengajuan pengujian undang-undang.
Ahmad Royani mengajukan permohonan dengan mengeluhkan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang mewajibkan pembuatan SIM baru jika perpanjangan terlambat, walaupun hanya tiga hari, tanpa adanya masa tenggang.
"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," ujar Ahmad dalam permohonannya. Menurutnya, kompetensi mengemudi yang telah dimiliki hilang hanya karena kelalaian administratif selama tiga hari.
Ahmad menjelaskan keterlambatan perpanjangan SIM terjadi karena tugas negara sebagai guru yang tidak bisa ditinggalkan saat asesmen simulative akhir tahun bagi siswa. "Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tambahnya.
Meski mengakui kelalaian administratif, Ahmad menilai sanksi wajib mengulang tes kompetensi terlalu berat dan mengusulkan pengenaan denda berjenjang sebagai alternatif sanksi keterlambatan perpanjangan SIM. Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru Pasal 85 ayat 2 yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang dan baru wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru apabila keterlambatan melebihi satu tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow