WNA Swiss Divonis Penjara Satu Tahun karena Hina Nyepi di Bali
Warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 20 Agustus 2026, karena mengunggah video yang menghina Hari Raya Nyepi di media sosial Instagram.
Hakim Ketua Majelis, Tjokorda Putra Budi Pastima, menyatakan Luzian terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan konten dengan maksud agar diketahui masyarakat, sesuai Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis satu tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta satu tahun tiga bulan penjara. Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Majelis hakim menilai perbuatan Luzian telah meresahkan masyarakat dan memicu konflik sosial. Namun, pertimbangan meringankan adalah terdakwa baru pertama kali datang ke Bali saat Nyepi dan belum memahami sepenuhnya aturan pelaksanaan hari suci tersebut.
Luzian diketahui menginap di Bali saat Nyepi, 19 Maret 2026, setelah mendapat penjelasan aturan dari staf hotel mengenai larangan keluar rumah dan membuat kebisingan selama Nyepi. Meski demikian, karena merasa lapar dan tidak bisa keluar hotel, Luzian merekam video di luar hotel dengan kalimat bernada provokatif.
Dalam video berdurasi sekitar 22 detik, Luzian menulis kalimat kasar yang kemudian menjadi viral dan memicu kemarahan masyarakat Bali. Meski sempat menghapus unggahan, ia mengunggah ulang dengan tambahan tulisan yang menantang.
Karena unggahan tersebut, Luzian mendapat kecaman dari masyarakat dan pesan langsung yang bernada kecaman di Instagram. Ia kemudian menghubungi anggota DPD Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
Setelah datang ke rumah Ni Luh Djelantik, Luzian diamankan oleh petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian media internasional seperti BBC, ABC News, dan Swissinfo yang menyoroti penegakan hukum terkait penghormatan terhadap norma keagamaan dan budaya lokal di Bali.
Hari Raya Nyepi adalah hari suci umat Hindu di Bali yang menandai Tahun Baru Saka. Selama 24 jam, masyarakat menjalankan Catur Brata Penyepian yang melarang aktivitas seperti bekerja, bepergian, dan membuat kebisingan. Aturan ini berlaku untuk seluruh warga dan wisatawan di Bali, termasuk penutupan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow