Turki Ajukan Red Notice Interpol Tangkap PM Israel Netanyahu
Pemerintah Turki resmi mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan warga negara Israel Afek Moskovitch pada Jumat (21/8/2026). Langkah ini berkaitan dengan tuduhan genosida serta penyerangan armada bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Permohonan tersebut memproses perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 yang melibatkan 35 terdakwa. Pengajuan ini memperkuat surat perintah penangkapan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh otoritas peradilan Turki pada 14 Juli 2026.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengonfirmasi bahwa dokumen permintaan penangkapan internasional tersebut telah diteruskan melalui Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Luar Negeri Turki.
"Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ucap Gurlek dalam unggahannya pada Jumat (21/8/2026).
Selain tuduhan genosida, kedua terdakwa didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, perampasan kebebasan, perusakan properti, perampokan yang diperberat, serta pembajakan armada kapal Global Freedom Flotilla di perairan internasional.
"Dalam perkara tersebut, sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida', permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk menerbitkan red notice di tingkat internasional guna mencari dan menangkap mereka, dan dokumen terkait telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri kami," papar Gurlek menambahkan.
Gurlek menegaskan pihak Turki tidak akan membiarkan kejahatan yang terjadi di Gaza ditutupi oleh kekebalan hukum.
"Proses peradilan mengenai serangan yang dilakukan terhadap aktivis Global Freedom Flotilla, yang berlayar untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, berlanjut dengan tekad. Dalam kasus bernomor 2026/108 Esas dari Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, penuntutan sedang dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ungkap Menteri Kehakiman Turki, Akin Gürlek, lewat akun X resminya, Jumat (21/8/2026).
Pemerintah Turki berjanji akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum nasional dan internasional untuk menuntut para pelaku.
"Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026, untuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan ‘Genosida’, sebuah permintaan telah dibuat kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk penerbitan red notice di tingkat internasional untuk pencarian mereka, dan dokumen yang relevan telah diteruskan ke Kementerian Luar Negeri kami," kata Gürlek.
Penuntutan ini bermula dari insiden pencegatan armada bantuan kemanusiaan menuju Gaza di Laut Mediterania. Pasukan militer Israel menahan 430 aktivis dari berbagai negara dan melepaskan tembakan di perairan internasional dekat Siprus.
"Kami dengan tegas menolak gagasan bahwa pemerintahan Netanyahu, yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza, tidak tersentuh dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau pelakunya dilindungi oleh impunitas. Kami akan dengan tegas memanfaatkan semua kemungkinan hukum nasional dan internasional," tegas Gürlek.
Gurlek menegaskan kembali komitmen Ankara dalam mengawal kasus hukum ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi dari jerat hukum," tulis Gurlek di X.
Penegasan mengenai penerbitan red notice ini disampaikan kembali sebagai upaya membawa perkara penyerangan kapal kemanusiaan ke tingkat hukum global.
"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan terhadap para aktivis di atas kapal Flotilla di perairan internasional, kami telah meminta Interpol untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Bapak Netanyahu dan Bapak Moskovitch," kata Gurlek.
Pengusutan perkara ini mengacu pada keterlibatan puluhan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas aksi kekerasan terhadap para relawan.
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutupi atau mereka yang bertanggung jawab dilindungi kekebalan hukum," ujar Gurlek, dilansir Al Jazeera.
Pihak Israel merespons keras tindakan peradilan Turki tersebut. Kantor Perdana Menteri Israel menyampaikan tuduhan balik terhadap kepemimpinan Turki.
"Israel sudah lama tidak terkesan dengan kemunafikan Turki. Erdogan adalah seorang diktator antisemit yang membantai warga Kurdi, mendukung pembantaian yang dilakukan organisasi teroris Hamas, dan menindas rakyatnya sendiri," kata kantor Netanyahu dalam sebuah pernyataan pada Jumat (21/8/2026).
Pemerintah Israel menegaskan bahwa tindakan hukum dari Turki tidak akan memengaruhi kebijakan militer maupun operasi keamanan mereka.
"Upaya Turki yang menyedihkan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara Israel tidak akan membuahkan hasil. Kami akan terus bertindak tegas untuk melawan setiap ancaman keamanan," kata Israel.
Tel Aviv menyatakan tuduhan yang diarahkan kepada para pejabat dan pasukannya merupakan bentuk upaya intimidasi politik semata.
"Upaya menyedihkan Erdogan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara Israel, satu-satunya negara demokrasi sejati di Timur Tengah, tidak akan berhasil," kata Kantor PM Israel, dilansir The Times of Israel.
Ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv makin memburuk menyusul penghentian hubungan perdagangan bilateral, pemutusan penerbangan langsung, serta serangan udara terbaru Israel terhadap pangkalan udara di Suriah dekat perbatasan Turki.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow