Tim Hukum Jokowi Soroti Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Smallest Font
Largest Font

Penanganan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai terhambat akibat langkah hukum Roy Suryo. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyoroti pengajuan gugatan praperadilan hingga tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak kunjung digelar pada Senin (20/7/2026).

Rivai menganggap langkah berulang tersebut tidak efisien dan menunda pembuktian keabsahan dokumen di hadapan majelis hakim.

"Apakah karena tidak confidence (percaya diri) dengan pembelaannya? Menurut saya, marilah kita sama-sama di pokok perkara membuktikan, Pak Jokowi membuktikan soal keasilan ijazah, Pak Roy silakan membuktikan soal tuduhan kepalsuannya," kata Rivai, Kuasa Hukum Jokowi.

Pengujian materi perkara secara langsung di persidangan dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan secara terbuka mengenai tuduhan tersebut.

"Dibading sekarang bermain terus di pra (praperadilan), kapan masuk ke pokok perkaranya ya?" tuturnya Rivai, Kuasa Hukum Jokowi.

Guna menyelesaikan perselisihan tersebut, Jokowi menyatakan kesiapan fisik dan administratif untuk menghadiri proses peradilan secara langsung.

"Pak Jokowi sendiri sudah lebih confidence ya, sebelumnya sudah menyatakan beliau akan hadir dan membawa seluruh ijazahnya yang dimiliki," tegas Rivai, Kuasa Hukum Jokowi.

Menanggapi sorotan tersebut, tim hukum Roy Suryo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan berulang dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap mekanisme penegakan hukum.

"Kami dari awal mengatakan bahwa bukan berarti kami tidak siap terhadap pokok perkara, tadi kami sudah jelaskan di PN Jakarta Selatan, anytime (kapan pun) kami akan masuk di dalam pokok perkara," ujar Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Pihaknya memastikan pengaplikasian hak konstitusional tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tapi dalam konteks kami memberikan check and balance terhadap proses penegakan hukum ini, kami menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh Undnag-Undang, dan itu yang disebut dengan praperadilan," lanjut Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed