Pemerintah Siapkan Terobosan Strategis Perkuat Pembiayaan JKN 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah tengah menyiapkan terobosan strategis untuk memperkuat pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menghadapi tekanan defisit sebesar Rp2 triliun per bulan, dengan tujuan menjaga keberlanjutan program yang menjadi jaring pengaman kesehatan masyarakat.

Hingga akhir 2025, jumlah peserta JKN mencapai sekitar 282,7 juta orang atau 98,62 persen penduduk Indonesia dengan lebih dari 725 juta pemanfaatan layanan kesehatan dalam setahun. Namun, rasio klaim JKN sudah mencapai 108,72 persen per April 2026, yang berarti biaya pelayanan kesehatan melebihi pendapatan iuran.

Asisten Deputi Perencanaan Korporat BPJS Kesehatan Mizmara Alan menjelaskan ketidakseimbangan struktural antara penerimaan dan pengeluaran menjadi tantangan utama JKN.

"Dengan upaya apa pun yang dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan dan kementerian-kementerian terkait, iuran memang sudah tidak cukup untuk membiayai manfaat. Di peraturan PP Alma juga sudah diatur kalau terjadi defisit atau surplus, pilihannya ada tiga, mulai dari penyesuaian dana operasional, penyesuaian manfaat dan atau penyesuaian iuran," kata Alan dalam podcast @Obrol_Bisnis.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis menyatakan pemerintah menyiapkan evaluasi tarif layanan kesehatan berbasis data epidemiologi dan bukti ilmiah agar tarif layanan mencerminkan tingkat keparahan penyakit berdasarkan keilmuan medis.

"Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, yaitu parameter yang lebih jelas berdasarkan kompleksitas dan komorbiditas penyakitnya, sehingga diharapkan nanti ke depan perbedaan pandangan ringan, sedang, beratnya sudah bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis tersebut," ujar Irsan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Mahesa Paranadipa Michael menambahkan penyesuaian iuran sering tertunda karena pemerintah mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat, dampak sosial politik, dan kapasitas fiskal negara.

"Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka aktuaria teknis, tapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara. Nah, ini yang membuat penyesuaian iuran kerap tertunda sehingga defisit itu berulang," kata Mahesa.

Pendiri CQRS Indonesia Yuliasman Chaniago menilai tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan keberlanjutan harus diperkuat untuk mengatasi defisit JKN yang berpotensi memengaruhi perekonomian Indonesia.

"Dalam situasi saat ini perlu pendekatan manajemen krisis. Karena isu defisit JKN ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga memengaruhi outlook perekonomian Indonesia, yang berefek pada tekanan terhadap IHSG dan nilai tukar rupiah," katanya.

Yuliasman merekomendasikan pemerintah memprioritaskan penjaminan melalui APBN bagi korban PHK dan masyarakat tidak mampu, termasuk peserta kelas 3 yang bisa ditanggung negara tanpa penilaian desil yang memakan waktu.

"Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta sejak zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Langkah cepat ini tidak memerlukan penilaian desil penduduk yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Rakyat yang sakit keburu meninggal menunggu penetapan desil tersebut," jelas Yuliasman.

Pakar jaminan sosial Prof. Hasbullah Thabrany menekankan pentingnya peningkatan pekerja formal untuk mengurangi beban subsidi JKN.

"Kenapa kita wajibkan pemerintah untuk bayar iuran untuk orang miskin dan tidak mampu, sementara orang mampu bayar iurannya, tujuan tersembunyi saat penyusunan UU SJSN adalah agar pemerintah dapat insentif, bahwa makin banyak pekerja sektor formal maka makin berkurang kewajibannya, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah," ujar Hasbullah.

Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia M. Rusdi mendesak negara menjamin hak jaminan sosial sesuai Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 serta mengalokasikan APBN untuk kesehatan sebagaimana pernah diterapkan.

"Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN itu untuk kesehatan, sebagaimana dulu pernah ada kewajiban 10% APBD dan 5% APBN untuk kesehatan," tegas Rusdi.

Wartawan senior dan pengamat kebijakan publik Iwan Piliang menggarisbawahi perlunya terobosan pembiayaan dengan mempelajari model negara lain karena pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada negara.

"Di semua sektor saya rasa hari ini kita defisit, daerah kekurangan uang untuk membangun. Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus, dan kita sebagai rakyat terus dikejar-kejar dengan pajak," kata Iwan Piliang.

Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan memperkuat sinergi lewat penandatanganan nota kesepahaman pada 3 Agustus 2026 untuk integrasi data penerima manfaat dan koordinasi lintas sektor demi perlindungan sosial dan JKN lebih tepat sasaran.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyatakan sinergi ini penting untuk menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data agar manfaat perlindungan kesehatan dirasakan merata.

"Dengan sinergi antar kementerian dan lembaga kita dapat menyatukan kebijakan, sumber daya, dan data sehingga respons pemerintah lebih terkoordinasi, kebijakan lebih efektif, serta manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Agus Jabo.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan kerja sama ini bertujuan memastikan bantuan perlindungan kesehatan diterima oleh yang paling membutuhkan dengan pemadanan data peserta secara berkala.

"Ini adalah beberapa hal yang sangat penting yang memastikan masyarakat yang paling membutuhkan memperoleh perlindungan kesehatan secara tepat sasaran. Jadi Bapak Wamensos, kami tadi sudah laporkan, beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan menjadi karyawan lepas itu kadang-kadang pas terima upahnya itu tidak mau dipotong karena dia merasa PBI. Ini bagian-bagian kami yang mungkin kami akan perlu pemadanan data lagi," ujar Prihati.

Prihati juga menyebutkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 285 juta jiwa, namun tingkat keaktifan baru 80,6 persen, karena sekitar 54 juta penduduk belum aktif akibat ketidakmampuan membayar dan ketidaksadaran membayar iuran.

"Di antara yang tidak aktif itu adalah karena willingness to pay-nya problem asuransi sosial di dunia adalah membayar ketika mau sakit," kata Prihati.

"Kemudian yang kedua adalah inability to pay. Jadi yang inability to pay ini miskin," tambahnya.

Prihati juga mengingatkan pentingnya integrasi data kependudukan untuk menghindari data ganda dan mempercepat pembaruan data peserta meninggal dunia agar tata kelola dana jaminan sosial lebih akuntabel.

"Sekali lagi ini membuat kami tidak perlu ketika setahun sekali kadang-kadang BPK memeriksa itu ada data yang ganda yang kita harus mengembalikan iuran yang sudah terlanjur dibayar ke BPJS ini karena persoalan-persoalan data yang ganda, termasuk bayi namanya ganda dan mereka-mereka yang meninggal harus selalu dilaporkan perubahannya," ujar Prihati.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed