Pemerintah Evaluasi Tarif dan Manfaat JKN Atasi Defisit Rp2 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah bersama pemangku kepentingan tengah menyiapkan strategi perbaikan penyeimbangan penerimaan dan pengeluaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil menyusul adanya proyeksi defisit arus kas yang mencapai sekitar Rp 2 triliun per bulan, seperti dikutip dari Investor Daily.

Meskipun program JKN masih mengantongi aset bersih sekitar Rp 25 triliun sebagai bantalan pembiayaan, ketidakseimbangan struktural antara penerimaan iuran dan pengeluaran manfaat membutuhkan penanganan kebijakan jangka panjang.

Asisten Deputi Perencanaan Korporat BPJS Kesehatan, Mizmara Alan, menyampaikan bahwa penerimaan program saat ini tidak lagi mencukupi untuk membiayai manfaat secara seimbang. Menurut Alan, regulasi Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan serta Dana Jaminan Sosial Kesehatan sudah menyediakan kerangka opsi penanganan defisit.

"Pilihannya ada tiga, mulai dari penyesuaian dana operasional, penyesuaian manfaat, dan atau penyesuaian iuran," kata Alan.

Penyempurnaan Tarif Layanan Berbasis Data Klinis

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan sedang merumuskan penyempurnaan kebijakan melalui evaluasi tarif layanan kesehatan. Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan A Moeis, menjelaskan bahwa penetapan tarif baru bakal mengacu pada data epidemiologi serta bukti ilmiah.

Menurut Irsan, tingkat keparahan penyakit telah disusun menggunakan parameter data klinis, seperti kompleksitas dan komorbiditas penyakit. Evaluasi ini diharapkan meminimalisasi perbedaan pandangan dalam menentukan kategori penyakit ringan, sedang, maupun berat.

"Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, yaitu parameter yang lebih clear berdasarkan kompleksitas dan komorbiditas penyakitnya, sehingga diharapkan nanti ke depan perbedaan pandangan ringan, sedang, beratnya sudah bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis kasus tersebut," jelasnya.

Pertimbangan Multisektoral dan Tata Kelola

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Paranadipa Michael, menegaskan bahwa penentuan arah kebijakan JKN melibatkan kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga. Lembaga tersebut meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, serta DJSN.

Mahesa menambahkan, pengambilan keputusan tidak hanya bersandar pada hitungan aktuaria teknis. Pemerintah turut memperhitungkan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta daya tampung kapasitas fiskal negara.

"Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka aktuaria teknis, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara. Nah, ini yang membuat penyesuaian iuran kerap tertunda sehingga defisit itu berulang," katanya.

Sementara itu, Pendiri CQRS Indonesia dan Sikabu Global Ventures, Yuliasman Chaniago, menyarankan digunakannya pendekatan manajemen krisis serta penguatan aspek governance, risk, compliance, sustainability (GRCS) pada pengelolaan JKN.

Yuliasman menilai isu pembiayaan JKN dapat memicu ketidakpastian bisnis yang berisiko menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah.

"Dalam situasi saat ini perlu pendekatan manajemen krisis. Karena isu defisit JKN ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga memengaruhi outlook perekonomian Indonesia, yang berefek pada tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah karena ketidakpastian dalam bisnis meningkat," katanya.

Guna mengatasi persoalan jangka pendek, Yuliasman merekomendasikan skema penjaminan langsung melalui APBN bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan warga tidak mampu yang bersedia mendapat perawatan di kelas 3.

"Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta sejak zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Ia berpandangan bahwa skema penjaminan cepat tersebut tidak perlu menunggu penuntasan penilaian desil penduduk yang berpotensi memakan waktu lama.

"Langkah cepat ini tidak memerlukan penilaian desil penduduk yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Rakyat yang sakit keburu meninggal menunggu penetapan desil tersebut," jelasnya.

Dorongan Pekerja Formal dan Alokasi Anggaran

Dari sudut pandang akademis, pakar jaminan sosial Prof Hasbullah Thabranie menyoroti pentingnya memperbanyak penyerapan tenaga kerja di sektor formal untuk memperkuat penerimaan iuran mandiri.

"Kenapa kita wajibkan pemerintah untuk bayar iuran untuk orang miskin dan tidak mampu, sementara orang mampu bayar iurannya, tujuan tersembunyi saat penyusunan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) adalah agar pemerintah dapat insentif, bahwa makin banyak pekerja sektor formal maka makin berkurang kewajibannya, tetapi tidak dijalankan oleh pemerintah," katanya.

Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, M Rusdi, turut mendesak perlindungan jaminan kesehatan warga sesuai amanat Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945.

"Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN itu untuk kesehatan, sebagaimana dulu pernah ada kewajiban 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan 5% APBN untuk kesehatan," tegas Rusdi.

Sebagai penutup, pengamat kebijakan publik Iwan Piliang menilai perlunya skema terobosan pembiayaan publik agar sektor kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur tidak melulu bergantung penuh pada anggaran negara.

"Di semua sektor saya rasa hari ini kita defisit, daerah kekurangan uang untuk membangun. Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus, dan kita sebagai rakyat terus dikejar-kejar dengan pajak," pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed