Telkomsel Operasikan Pemancar Sinyal Baru di Desa Ujung Sialit
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Telkomsel meresmikan pengoperasian menara pemancar jaringan di Desa Ujung Sialit, Pulau Tuangku, Kecamatan Pulau Banyak, guna membuka keterisolasian akses komunikasi masyarakat kepulauan setempat.
Pembangunan infrastruktur pemancar seluler di pulau terpencil tersebut berhasil direalisasikan setelah melewati masa pengerjaan hampir satu tahun akibat kendala teknis serta tantangan geografis wilayah perairan.
Sebelum pemancar beroperasi, warga Desa Ujung Sialit mengalami keterbatasan sinyal yang menghambat mobilitas komunikasi luar daerah, pemanfaatan platform digital, hingga pemenuhan kebutuhan informasi harian.
General Manager Region Network Operations and Productivity Sumbagut Telkomsel, Nurdianto, menegaskan komitmen perusahaan dalam memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah pelosok.
"Kehadiran jaringan Telkomsel di wilayah dengan keterbatasan akses komunikasi menjadi bagian dari komitmen kami untuk melayani sepenuh hati, memastikan setiap lapisan masyarakat hingga seluruh penjuru negeri dapat menikmati manfaat kemajuan digital." kata Nurdianto, General Manager Region Network Operations and Productivity Sumbagut Telkomsel.
Konektivitas baru ini diharapkan mampu mendorong kemajuan berbagai sektor pelayanan publik serta penguatan ekonomi warga lokal.
"Kami berharap konektivitas Telkomsel dapat menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai peluang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan layanan publik." ujar Nurdianto, General Manager Region Network Operations and Productivity Sumbagut Telkomsel.
Pemerataan jaringan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) turut menjadi fokus utama pihak manajemen pemeliharaan area pulau Sumatera.
"Kami percaya konektivitas yang andal tidak hanya menghadirkan kemudahan berkomunikasi, tetapi juga membuka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, peluang ekonomi digital, serta memperkuat pemerataan pembangunan di Sumatera, khususnya Aceh. Ke depan, kami akan terus memastikan kualitas jaringan tetap terjaga agar masyarakat dapat menikmati layanan terbaik secara berkelanjutan," kata Nizar Fuadi, Vice President Area Network Operations Sumatera Telkomsel.
Pemerintah daerah mengapresiasi langkah konkret pengoperasian fasilitas infrastruktur komunikasi di wilayah pedalaman tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Telkomsel atas perhatian dan kepeduliannya menghadirkan tower telekomunikasi yang mambawa harapan baru bagi masyarakat untuk berkomunikasi dengan lebih mudah, mendukung proses belajar, serta membuka akases dengan jaringan luar." ujar Endy Putra, ST, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil.
Dinas terkait menilai ketersediaan jaringan internet merupakan langkah krusial dalam memangkas kesenjangan teknologi antarwilayah.
"Kehadiran jaringan ini menjadi langkah penting dalam mengurangi kesenjangan digital, mempermudah masyarakat memperoleh informasi, mendukung kegiatan pendidikan, pelayanan publik, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Endy Putra, ST, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil.
Pada tingkat nasional, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet konsumen agar dapat dipakai hingga habis tanpa biaya tambahan.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," kata Adies Kadir, Hakim MK.
Menanggapi ketetapan hukum tersebut, sejumlah operator seluler nasional mulai mempersiapkan penyesuaian skema penawaran produk mereka.
"Ke depannya, kami akan memperluas variasi dan transparansi opsi layanan ini agar pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan serta pola penggunaan mereka secara proporsional," kata Reski Damayanti, Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison.
Telkomsel juga menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan tata kelola konsumen demi mendukung aturan terbaru dari pemerintah.
"Telkomsel selalu terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung ekosistem digital Indonesia," kata Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow