Infrastruktur Seluler Telkomsel Beroperasi di Desa Ujung Sialit
Akses komunikasi masyarakat di daerah terpencil kini terbuka setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Telkomsel resmi mengoperasikan menara pemancar jaringan di Desa Ujung Sialit, Pulau Tuangku, Kecamatan Pulau Banyak.
Pembangunan infrastruktur pemancar seluler di wilayah perairan tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu hampir satu tahun setelah menghadapi berbagai kendala teknis dan tantangan geografis. Pengoperasian menara ini menjadi solusi atas keterbatasan sinyal yang selama ini menghambat mobilitas komunikasi, pemanfaatan platform digital, serta pemenuhan informasi harian warga setempat.
Pengoperasian jaringan baru ini ditujukan untuk mendukung kemajuan pelayanan publik sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat lokal di wilayah pulau terpencil tersebut.
"Kehadiran jaringan Telkomsel di wilayah dengan keterbatasan akses komunikasi menjadi bagian dari komitmen kami untuk melayani sepenuh hati, memastikan setiap lapisan masyarakat hingga seluruh penjuru negeri dapat menikmati manfaat kemajuan digital." kata Nurdianto, General Manager Region Network Operations and Productivity Sumbagut Telkomsel.
Pihak manajemen menekankan pentingnya konektivitas digital sebagai sarana penghubung bagi warga dalam meraih berbagai peluang pembangunan.
"Kami berharap konektivitas Telkomsel dapat menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai peluang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan layanan publik." ujar Nurdianto, General Manager Region Network Operations and Productivity Sumbagut Telkomsel.
Pemerataan infrastruktur telekomunikasi di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tetap menjadi fokus perhatian dalam pemeliharaan jaringan area Sumatera.
"Kami percaya konektivitas yang andal tidak hanya menghadirkan kemudahan berkomunikasi, tetapi juga membuka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, peluang ekonomi digital, serta memperkuat pemerataan pembangunan di Sumatera, khususnya Aceh. Ke depan, kami akan terus memastikan kualitas jaringan tetap terjaga agar masyarakat dapat menikmati layanan terbaik secara berkelanjutan," kata Nizar Fuadi, Vice President Area Network Operations Sumatera Telkomsel.
Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas pengoperasian menara telekomunikasi tersebut yang dinilai membawa dampak positif bagi kemudahan komunikasi warga dan kegiatan belajar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Telkomsel atas perhatian dan kepeduliannya menghadirkan tower telekomunikasi yang mambawa harapan baru bagi masyarakat untuk berkomunikasi dengan lebih mudah, mendukung proses belajar, serta membuka akases dengan jaringan luar." ujar Endy Putra, ST, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil.
Dinas terkait menganggap ketersediaan jaringan internet sebagai langkah penting untuk memangkas kesenjangan teknologi antarwilayah.
"Kehadiran jaringan ini menjadi langkah penting dalam mengurangi kesenjangan digital, mempermudah masyarakat memperoleh informasi, mendukung kegiatan pendidikan, pelayanan publik, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Endy Putra, ST, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil.
Di tingkat nasional, regulasi telekomunikasi mengalami penyesuaian setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet konsumen tanpa biaya tambahan.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," kata Adies Kadir, Hakim MK.
Sejumlah operator seluler nasional mulai bersiap melakukan penyesuaian skema penawaran produk untuk merespons putusan hukum tersebut.
"Ke depannya, kami akan memperluas variasi dan transparansi opsi layanan ini agar pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan serta pola penggunaan mereka secara proporsional," kata Reski Damayanti, Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison.
Langkah penyesuaian tata kelola konsumen juga siap dijalankan Telkomsel guna mendukung aturan terbaru pemerintah.
"Telkomsel selalu terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung ekosistem digital Indonesia," kata Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow