TAUD Soroti Tindakan Represif Polisi dan Penangkapan 387 Orang

Smallest Font
Largest Font

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS membeberkan dugaan tindakan represif aparat kepolisian serta penangkapan terhadap 387 orang dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pengerahan sekitar 18.504 personel gabungan TNI dan Polri dinilai memicu penyekatan masif hingga ke wilayah Tangerang. Selain itu, penggunaan senjata pengendali massa diduga kuat menyalahi prosedur yang berlaku.

Dari total 387 orang yang ditangkap, sebanyak 64 orang diamankan sebelum aksi dimulai dan 322 orang ditangkap saat demonstrasi berlangsung. Kelompok usia anak di bawah umur yang ditangkap mencapai 160 orang, dengan usia termuda 12 tahun, sementara 162 orang lainnya berusia 18 hingga 40 tahun.

Data KontraS juga mencatat 22 orang mengalami luka-luka, 11 orang sempat dilaporkan hilang sebelum ditemukan di Polda Metro Jaya, dan seorang warga lansia berusia 59 tahun bernama Bambang Setiawan meninggal dunia di sekitar area Pejompongan.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti mekanisme penembakan gas air mata oleh aparat yang dinilai membahayakan keselamatan massa di lapangan. "Lazimnya gas air mata itu dilontarkan ke atas, tapi di beberapa kesempatan gas air mata yang dilontarkan itu juga mengarah pada kerumunan massa aksi yang mana jelas itu melanggar prosedur," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya.

Dimas memaparkan total penangkapan serta perubahan status hukum terhadap puluhan peserta aksi yang sempat ditahan oleh pihak kepolisian. "Dalam konteks demonstrasi 27 Agustus 2026, kami melihat bahwa penangkapan juga lumayan besar angkanya, yaitu totalnya 387 orang ditangkap (polisi)," kata Dimas Bagus Arya.

Jumlah warga yang berhadapan dengan proses hukum sempat mengalami penyesuaian setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh penyidik. "Sebanyak 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tapi informasi terbaru yang kami dapatkan jumlahnya kemudian hanya menjadi 41 orang tersangka," kata Dimas Bagus Arya. KontraS mengonfirmasi bahwa 11 orang yang sempat hilang akhirnya berhasil dilacak keberadaannya di markas kepolisian setempat.

"Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, seluruh 11 orang tersebut kemudian ditemukan di Polda Metro Jaya dengan enam orang telah dibebaskan dan lima orang masih berada dalam situasi penahanan," kata Dimas Bagus Arya.

Kondisi penahanan jangka pendek tanpa kepastian informasi awal tersebut dinilai KontraS mengindikasikan adanya pelanggaran hak asasi manusia. "Kondisi tersebut mengindikasikan dan kemudian memperkuat argumentasi kami bahwa masih terulang praktik penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat," kata Dimas Bagus Arya. Dimas menegaskan kembali bahwa tindakan represif serta penggunaan senjata pengaman massa harus diukur berdasarkan dampak dan aturan hukum yang berlaku.

"Dan lagi-lagi perlu kami tekankan bahwa penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur penggunaan senjata pengendalian massa, di mana lazimnya gas air mata itu dilontarkan ke atas," kata Dimas Bagus Arya.

Aspek legalitas dan urgensi penggunaan kekuatan berlebih oleh petugas keamanan di lapangan turut menjadi catatan kritis dari lembaga sipil tersebut. "Tindakan tersebut melanggar prinsip proporsionalitas, legalitas, dan nesesitas," kata Dimas Bagus Arya.

Di sisi lain, Perwakilan TAUD Gema Gita Persada mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan kelompok terorganisir berikat kepala putih yang memasuki area aksi melalui jalan tol tanpa membayar. "Hal ini mengindikasikan ada pengondisian tertentu di mana massa-massa atau kelompok yang kami juga masih mencari tahu lebih dalam lagi soal latar belakangnya ini dibiarkan begitu saja masuk ke dalam tol bahkan bisa dikatakan diiringi atau difasilitasi langkahnya oleh aparat tertentu," kata Perwakilan TAUD Gema Gita Persada.

Aksi kekerasan dan penyisiran oleh kelompok terorganisir tersebut berdampak langsung pada masyarakat umum di luar peserta demonstrasi. "Jadi perlu digarisbawahi, korban atau warga yang kemudian mendapatkan pendekatan berbasis kekerasan dari kelompok tertentu yang diorganisir tersebut tidak hanya peserta aksi atau massa aksi yang datang berpartisipasi melakukan demonstrasi," kata Gema Gita Persada. TAUD juga mengidentifikasi kelompok lain berbadan tegap yang melakukan pengeroyokan di Pejompongan Raya serta K.S. Tubun.

"Belum dapat dipastikan mana di antara kelompok ini yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Bambang Setiawan, korban meninggal dunia, seorang pedagang cermin yang kemudian kita ketahui bersama melalui pemberitaan, dan satu korban lainnya serta beberapa sejumlah warga maupun demonstran," kata Gema Gita Persada.

Sementara itu, Advokat LBH Jakarta Abdul Rahim Marbun menyoroti tindakan penyisiran dan penghentian warga di jalanan tanpa dasar dugaan tindak pidana yang jelas. "Aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau mengamankan warga hanya berdasarkan dengan dugaan mengenai tujuan mereka," kata Advokat LBH Jakarta Abdul Rahim Marbun. Abdul Rahim mengkritik upaya kepolisian yang mengaitkan aktivitas digital masyarakat sipil dengan penangkapan sebelum aksi unjuk rasa.

"Bahwa patut kita ketahui bahwa dalam hal 2 orang tersebut itu sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 18 dan 19 Agustus. Maka dapat kita lihat bahwa rantai waktu dari aksi maupun perjalanan aksinya itu cukup jauh," kata Abdul Rahim Marbun.

Penyidik dinilai menggunakan korelasi aktivitas media sosial sebagai langkah pencegahan berlebihan terhadap hak berpendapat. "Jadi kami melihat bahwa ada pola penghubungan terhadap aktivitas digital yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang dianggap sebagai bentuk upaya preventive strike dan preventive education," kata Abdul Rahim Marbun.

Atas rentetan peristiwa tersebut, TAUD mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan warga yang ditangkap secara sewenang-wenang serta meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, dan DPR RI turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed