Sidang Vonis Abdul Wahid Dijadwalkan Berlangsung 30 Juli 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dijadwalkan menjatuhkan putusan akhir atas perkara dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026. Jadwal pembacaan vonis tersebut ditetapkan setelah rangkaian persidangan memasuki babak akhir dengan penyampaian duplik pada Selasa, 28 Juli 2026.
Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan tetap konsisten pada nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Pihak kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi gagal membuktikan tuduhan pidana di muka persidangan.
"Tidak ada yang khusus, kita tetap pedomani nota pembelaan yang kita bakakan di persidangan Kamis lalu. Kalau menurut kita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada klien kami, Pak Abdul Wahid," ujar Kuasa Hukum Abdul Wahid, Akhirza, kepada wartawan iniriau.com pada Senin (27/7/2026) sore.
Penasihat hukum juga menyoroti rumusan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara peradilan ini.
"Seperti yang sudah kita katakan sebelumnya, dakwaan JPU KPK itu hanya membangun narasi dan asumtif saja. JPU KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegas Akhirza.
Perhatian publik turut mewarnai jalannya persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tersebut.
"Kalau diperhatikan selama saya ikuti sidang, dan baca di sejumlah media, ada peluang bebas yaa. Cuma kita tidak tahu khan seperti apa keputusan majelis hakim. Saya harap majelis hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana," kata warga kota Pekanbaru, Rico.
Rico juga memberikan pandangan mengenai keterlibatan tokoh masyarakat yang memberikan dukungan moral kepada terdakwa.
"Kalau saya lihat UAS juga akan membantu agar Pak Abdul Wahid bebas. Saya rasa UAS tidak akan tinggal diam ya, dia pasti akan memperjuangkan kebebasan sahabatnya ini," tutur Rico.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Terdakwa didakwa memeras jatah anggaran periode April hingga November 2025 dengan nilai total dana yang dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Dalam persidangan pembacaan nota pembelaan pada Senin, 20 Juli 2026, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan instruksi pemotongan anggaran di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Terdakwa turut mengulas kehadiran Ustaz Abdul Somad sebagai saksi meringankan.
"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid seperti dilansir dari Kompas.com.
Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka karena nama ulama tersebut terikut dalam perkara hukum yang dihadapinya.
"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.
Terdakwa menegaskan bahwa pembelaan dari tokoh ulama tersebut merupakan peristiwa penting dalam perjalanan hidupnya.
"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambah Abdul Wahid.
Jalannya persidangan ini juga mendapat perhatian dari akademisi hukum. Advokat Sarwo Saddam Matondang menyerahkan dokumen Amicus Curiae ke PN Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2026, dengan pendekatan Legal Realism.
"Alhamdulillah, baru saja saya memasukkan dokumen yang memuat suatu pemikiran untuk diajukan sebagai Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara terdakwa dugaan instruksi pemerasan, Abdul Wahid," ujar Sarwo Saddam Matondang seperti dilansir dari Bualbual.com.
Pengajuan dokumen sahabat pengadilan tersebut menjadi yang pertama kalinya diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Bagi saya, di titik inilah pengadilan memperoleh maknanya sebagai cabang kekuasaan yudikatif dalam mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif," jelas Sarwo.
Sarwo menegaskan bahwa penyampaian dokumen pandangan hukum tersebut dilakukan secara independen tanpa memihak salah satu pihak.
"Saya tidak berpihak kepada Pak Abdul Wahid, saya juga tidak berpihak kepada Jaksa KPK. Pandangan ini murni sebagai sumbangsih akademis agar perspektif hakim semakin kaya sebelum sampai pada keyakinannya," tegas Sarwo.
Rangkaian persidangan dugaan korupsi ini akan mencapai puncaknya saat majelis hakim membacakan putusan vonis pada 30 Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow