Abdul Wahid Sebut Tuntutan Jaksa Berbasis Asumsi dalam Sidang Pleidoi

Smallest Font
Largest Font

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan Dinas PUPR-PKPP Riau, Abdul Wahid, menilai tuduhan dan tuntutan jaksa penuntut umum hanya didasarkan pada asumsi tanpa bukti material yang kuat. Penilaian tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2026.

Gubernur Riau nonaktif itu merasa dizalimi dalam proses hukum yang dijalaninya. Ia menyatakan bahwa narasi perkara yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak mencerminkan kenyataan yang muncul di dalam ruang sidang.

"Pembuktian ini adalah pembuktian material yang dihadirkan adalah pembuktian asumsi. Jadi bukan seperti fakta yang benar-benar terbukti," ujar Abdul Wahid kepada awak media.

Mantan anggota DPR itu menambahkan bahwa konstruksi hukum yang dibangun jaksa terkesan dipaksakan dengan mengaitkan berbagai peristiwa tanpa landasan bukti yang sah.

"Saya melihat jaksa penuntut umum terkesan membangun pembuktian asumsi sehingga timbullah yang namanya narasi cocoklogi. Jadi peristiwa ini dicocok-cocokkan dengan peristiwa yang lain, padahal fakta persidangan tidak ada. Karena itu tuntutan jaksa terlalu mengada-ada," katanya.

Mengenai anggapan jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif serta berbelit-belit saat memberikan keterangan, Politisi PKB tersebut menyampaikan bantahannya secara langsung.

"Saya dibilang membela diri dan berbelit-belit. Saya juga baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini kita bisa kupas bersama ahli-ahli hukum tentang yang namanya pembuktian cocoklogi," ucapnya.

Untuk menggambarkan situasi penegakan hukum yang dialaminya, ia menyitir kutipan dari seorang sastrawan legendaris.

"Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi, seolah-olah penegakan hukum tetap berjalan, tetapi sebenarnya di dalamnya ada kezaliman," ujarnya.

Ia menuntut agar proses penegakan hukum dikembalikan pada prinsip keadilan berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, ia mengindikasikan adanya pemanfaatan momentum politik oleh pihak tertentu dalam penanganan perkaranya.

Proses persidangan perkara dugaan pemerasan ini selanjutnya akan memasuki tahapan penyampaian replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed