KPK mengajukan banding vonis 2 tahun Abdul Wahid di Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta dua terdakwa lain dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Upaya itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut banding diajukan pada Selasa (4/8) dan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, banding dilakukan sebagai pelaksanaan kewenangan JPU KPK setelah pencermatan dan kajian atas pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.
Budi menjelaskan tim JPU KPK kemudian akan menyusun memori banding sebagai dasar permohonan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Selanjutnya tim JPU KPK akan menyusun memori bandingnya sebagai dasar permohonan ke Pengadilan Tinggi. Banding diajukan atas kajian yang telah dilakukan," kata Budi Prasetyo.
Dalam keterangan lain, Budi menegaskan KPK menghormati proses peradilan dan memandang upaya hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pemberantasan korupsi.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid pada 30 Juli 2026. Putusan itu juga menetapkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar sesuai ketentuan.
Budi merinci alasan banding terkait perbedaan pertentangan pasal yang dinilai terbukti di antara para pelaku. Ia menyebut amar putusan untuk Abdul Wahid memuat dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B, sedangkan Muh Arif Setiawan dan Dani M Nursalam diputus dakwaan alternatif pertama Pasal 12e.
Selain itu, Budi mengatakan ancaman minimal pada Pasal 12e dan 12B UU Tipikor adalah 4 tahun penjara, namun vonis yang dijatuhkan berada di bawah ketentuan tersebut. Ia juga menyatakan Abdul Wahid tidak mengembalikan uang yang diperoleh senilai Rp1,45 miliar, tetapi hal tersebut dinilai tidak dimasukkan sebagai pemberat dalam putusan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow