Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bersiap Hadapi Sidang Duplik

Smallest Font
Largest Font

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersiap menghadapi sidang duplik di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 28 Juli 2026, terkait perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Tim penasihat hukum menegaskan komitmen untuk tetap berpatokan pada nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi gagal membuktikan tuduhan tersebut di muka persidangan.

"Tidak ada yang khusus, kita tetap pedomani nota pembelaan yang kita bacakan di persidangan Kamis lalu. Kalau menurut kita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya kepada klien kami, Pak Abdul Wahid," ujar Akhirza, Kuasa Hukum Abdul Wahid.

Kuasa hukum menilai seluruh poin dakwaan yang dirumuskan jaksa penuntut umum hanya berupa konstruksi narasi tanpa ditopang alat bukti yang sah.

"Seperti yang sudah kita katakan sebelumnya, dakwaan JPU KPK itu hanya membangun narasi dan asumtif saja. JPU KPK tidak bisa membuktikan dakwaannya," tegas Akhirza lagi.

Dukungan publik terhadap proses persidangan juga tercermin dari perhatian warga setempat yang terus memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kalau diperhatikan selama saya ikuti sidang, dan baca di sejumlah media, ada peluang bebas yaa. Cuma kita tidak tahu khan seperti apa keputusan majelis hakim. Saya harap majelis hakim bisa membuat keputusan yang bijaksana," kata Rico, warga kota Pekanbaru.

Warga yang mengawal kasus ini turut menyinggung keterlibatan tokoh masyarakat dalam memberikan dukungan moral serta pendampingan terhadap terdakwa.

"Kalau saya lihat UAS juga akan membantu agar Pak Abdul Wahid bebas. Saya rasa UAS tidak akan tinggal diam ya, dia pasti akan memperjuangkan kebebasan sahabatnya ini," tutup Rico mengakhiri penjelasannya.

Jalannya persidangan turut menarik perhatian kalangan praktisi dan akademisi hukum. Advokat Sarwo Saddam Matondang mengajukan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru menggunakan pendekatan Legal Realism untuk memperkaya sudut pandang hakim.

"Alhamdulillah, baru saja saya memasukkan dokumen yang memuat suatu pemikiran untuk diajukan sebagai Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara terdakwa dugaan instruksi pemerasan, Abdul Wahid," ujarnya, Selasa (22/7/2026).

Langkah penyerahan amicus curiae tersebut tercatat sebagai pengajuan dokumen sahabat pengadilan pertama yang diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Bagi saya, di titik inilah pengadilan memperoleh maknanya sebagai cabang kekuasaan yudikatif dalam mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif," jelasnya.

Penyerahan dokumen independen ini diharapkan mampu menjaga independensi institusi peradilan dari pengaruh luar persidangan.

"Saya tidak berpihak kepada Pak Abdul Wahid, saya juga tidak berpihak kepada Jaksa KPK. Pandangan ini murni sebagai sumbangsih akademis agar perspektif hakim semakin kaya sebelum sampai pada keyakinannya," tegasnya.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada Senin, 20 Juli 2026, terdakwa Abdul Wahid membantah seluruh instruksi pengumpulan uang jatah preman dan menyinggung dukungan Ustaz Abdul Somad yang bersedia menjadi saksi meringankan.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid.

Terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada ulama tersebut karena namanya ikut terseret dalam perkara hukum ini.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucapnya.

Terdakwa menegaskan bahwa pembelaan dari sang ulama menjadi catatan penting dalam perjalanan hidupnya.

"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambahnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider, serta uang pengganti Rp1,45 miliar atas dugaan pemerasan periode April–November 2025 dengan total pengumpulan dana mencapai Rp3,55 miliar. Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama dijadwalkan membacakan putusan vonis pada 30 Juli 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed