Sekpri Wabup Sumedang Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan
Sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang berinisial RY melaporkan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan yang terjadi di rumah dinas pada 17 Agustus 2026, setelah upacara kemerdekaan RI, kata bedanews.com dan sumber lain.
Korban melaporkan Wakil Bupati FA, istri Wabup ADO, anggota DPR RI FPN, dan ajudan FPN sebagai pelaku. Peristiwa bermula saat RY diperintah mengambil uang operasional di brankas kamar FA, lalu mengalami pelecehan dan penganiayaan berat malam harinya.
FA diduga memeluk dan mencium pipi korban secara paksa. Pada malam hari, korban dipaksa datang ke rumah dinas dan disiksa dengan tangan kosong, asbak melamin, dan toples kaca. FPN mencekik leher serta menendang pinggang korban, sambil mengancam dan menyekap dengan borgol dan tali ripet.
Kronologi penganiayaan dan intimidasi tersebut diungkap oleh korban, yang juga mengalami perampasan ponsel Iphone 15 Pro dan ancaman pemutaran rekaman CCTV serta mutasi jabatan paksa ke BPKAD Sumedang dan Kecamatan Surian, wilayah perbatasan dengan Subang.
Korban akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB setelah diperiksa oleh bibi FA. Sesampainya di rumah, RY langsung melapor ke keluarga dan dirujuk ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis.
Anggota Dewan Nasional FITRA 2017-2020 Nandang Suherman menyoroti kasus ini sebagai ancaman serius terhadap integritas pemerintahan Sumedang dan mendesak polisi serta Bupati bertindak tegas.
"Pihak kepolisian harus segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan akuntabel," ujar Nandang. Ia juga menambahkan bahwa pembiaran kasus ini akan merusak kredibilitas Pemkab.
Nandang mengimbau Bupati Sumedang mengambil kendali kepemimpinan dengan mengevaluasi jajaran dan menunjukkan sikap tegas guna meredam krisis kepercayaan publik.
Korban menolak paket pengganti ponsel Iphone 17 yang dikirim oleh walpri FA dan tetap menuntut pengembalian ponsel pribadinya. Terungkap pula dugaan penghilangan jejak digital dengan instruksi pencabutan kabel CCTV sebelum kejadian.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan KUHP terkait penganiayaan dan pencurian, sebagaimana dilaporkan ke Polda Jabar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow