Menelusuri Perumusan Pancasila dari Sidang BPUPKI hingga PPKI
Proses penetapan dasar negara Indonesia melewati tahapan sejarah yang panjang melalui sidang-sidang resmi. Pembahasan awal gagasan ini dimulai sewaktu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI menggelar sidang pertamanya pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Ketua BPUPKI dr Radijman Wedyodiningrat meminta para anggota menyampaikan pandangan mengenai fondasi negara. Mengutip Ensiklopedia Sejarah Indonesia karangan Kemdikbud, terdapat tiga tokoh utama yang memberikan pemikiran secara komprehensif.
Ketiga tokoh nasional yang memaparkan gagasan tersebut mencakup Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno. Masing-masing menyampaikan rumusan penting yang menjadi cikal bakal ideologi bangsa.
Moh Yamin memulai pemaparan gagasan pada tanggal 29 Mei 1945 dengan menyampaikan pandangan terkait konsep dan bentuk negara. Dalam pidatonya, ia menyampaikan lima asas dasar negara secara lisan.
Usulan asas dasar negara secara lisan dari Moh Yamin terdiri dari:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Selain usulan lisan, Moh Yamin turut menyertakan rancangan tertulis mengenai fondasi negara Indonesia, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya pada 31 Mei 1945, Soepomo memaparkan ide mengenai konsep negara integralistik. Usulan dasar negara yang disampaikan oleh Soepomo meliputi lima poin berikut:
- Persatuan (unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Momen penting berikutnya berlangsung pada 1 Juni 1945 ketika Sukarno menyampaikan pidatonya. Pada kesempatan itu, Sukarno mengusulkan tiga alternatif nama dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Adapun lima prinsip Pancasila yang diusulkan Sukarno adalah:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Peran Panitia Sembilan dan Penetapan UUD 1945
Guna menampung berbagai masukan dan usulan konsep dari para anggota, BPUPKI membentuk panitia kecil beranggotakan 8 orang pada 22 Juni 1945. Pembentukan ini kemudian dilanjutkan dengan menghimpun Panitia Sembilan.
Tugas utama Panitia Sembilan yakni menjembatani titik temu antara golongan agama dan golongan kebangsaan. Kesepakatan yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan menghasilkan dokumen Pembukaan Hukum Dasar yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Rumusan Pancasila yang terkandung di dalam naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 memuat lima poin:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan tersebut selanjutnya dilaporkan dalam sidang pleno BPUPKI. Sebanyak 19 anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dasar bertugas merumuskan naskah UUD beserta bagian pembukaannya.
Penetapan akhir Pancasila terjadi dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945. Sebelum disahkan, sila pertama mengalami perubahan setelah mendapat tanggapan keberatan dari sejumlah anggota kawasan timur Indonesia.
Perubahan tersebut menghasilkan rumusan sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa demi menjaga keutuhan bangsa. Pembukaan UUD 1945 beserta lima sila Pancasila kemudian resmi ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow