Mengenal Peran dan Tugas BPUPKI dalam Merumuskan Dasar Negara

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia menjadi fase krusial dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia. Dikutip dari Detikcom, lembaga ini dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tahun 1945 menjelang berakhirnya Perang Dunia II.

Kehadiran badan ini berfungsi sebagai wadah bagi para tokoh pergerakan nasional untuk berkonsultasi. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut guna menyusun sistem tata pemerintahan serta fondasi filosofis bangsa.

Dalam bukunya yang berjudul Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa (2026), Sukmawaty Arisa Gustiana menjelaskan bahwa peran lembaga ini sangat vital. Badan tersebut memberi legitimasi formal serta kerangka kerja dalam merumuskan gagasan kemerdekaan.

Meskipun dibentuk di bawah pengawasan Jepang, para anggota memanfaatkan badan ini untuk merancang landasan konstitusional negara. Langkah tersebut menegaskan komitmen para pejuang dalam mewujudkan kemerdekaan penuh.

"Oleh sebab itu, pembentukan BPUPKI bukan hanya produk kekuatan Jepang, melainkan juga hasil dinamika perjuangan bangsa yang ingin mandiri," kata Sukmawaty dikutip, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan catatan sejarah dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS Kelas VIII karya P.N.H Simanjuntak, SH, terdapat empat mandat utama yang diemban oleh lembaga ini.

Tugas pertama adalah menyusun rancangan dasar negara Indonesia. Langkah ini menjadi fondasi awal dari seluruh tatanan hukum dan ideologi bangsa.

Tugas berikutnya mencakup pembentukan Panitia Kecil yang bertugas menampung berbagai usulan dari para anggota. Selain itu, dibentuk pula Panitia Sembilan untuk menyempurnakan rumusan dasar negara.

Melalui proses diskusi tersebut, lembaga ini berhasil melahirkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta sebagai dokumen bersejarah penting bagi Indonesia.

Struktur dan Tokoh Pengurus

Struktur kepengurusan lembaga ini terdiri atas berbagai tingkatan jabatan. Modul Pancasila terbitan Mahkamah Konstitusi RI mencatat lembaga ini dipimpin oleh seorang Ketua (Kaico) dan dua orang Ketua Muda (Fuku Kaico).

Keanggotaannya diisi oleh 60 orang anggota biasa (Iin) dari tokoh nasional. Selain itu, terdapat 7 orang perwakilan Jepang yang menjabat sebagai anggota istimewa (Tokebetu Iin).

Pelantikan seluruh anggota dilakukan langsung oleh Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa, Letnan Jenderal Kumakichi, pada 28 Mei 1945.

Posisi Ketua dipercayakan kepada Dr Radjiman Wedjodiningrat. Sementara itu, jabatan Ketua Muda diampu oleh Raden Panji Soeroso dari perwakilan Indonesia dan Ichibangse dari pihak Jepang.

Sejumlah tokoh pergerakan nasional tercatat menjadi anggota aktif. Beberapa di antaranya meliputi Sukarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Soepomo, Ki Hadjar Dewantara, H Agoes Salim, hingga KH Masjkoer.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed