SATPAS Korlantas Polri Melayani Perpanjangan SIM Tanpa Sesuai Domisili KTP
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditetapkan selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis. dikutip dari Detik Oto, proses perpanjangan ini tidak mewajibkan pemohon mendatangi lokasi yang sesuai dengan domisili KTP.
Kabar mengenai keharusan memperpanjang SIM sesuai alamat KTP dipastikan sebagai mitos oleh akun Instagram Digital Korlantas Polri. Pemilik dokumen dapat melakukan pembaruan di mana saja selama syarat terpenuhi.
"Perpanjangan SIM tidak wajib dilakukan sesuai domisili KTP. Selama SIM masih aktif dan persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan dapat dilakukan di SATPAS yang melayani SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI," demikian dikutip Instagram Digital Korlantas Polri.
Layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas disarankan untuk tidak diakses secara mendadak. Pengajuan idealnya dilakukan pada rentang 14 hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
"Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," begitu keterangan dikutip dari laman Digital Korlantas Polri.
Beberapa dokumen pendukung perlu disiapkan terlebih dahulu untuk memperlancar proses pengajuan secara digital. Pemohon wajib menyertakan hasil pemeriksaan jasmani serta tes psikologi.
Pemeriksaan kesehatan fisik diakses melalui laman erikkes.id, sedangkan tes psikologi dapat dilakukan lewat situs eppsi.id. Selain itu, pemohon wajib mengunggah pasfoto latar biru dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos berbahan tinta tebal.
Durasi pemrosesan perpanjangan ini umumnya memakan waktu 3 sampai 7 hari kerja. Waktu penyelesaian sangat bergantung pada jumlah antrean yang masuk di Satpas penerima permohonan.
"Kalau antrean cukup panjang, maka waktu yang dibutuhkan jadi lebih lama. Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 - 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari," begitu penjelasannya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow