Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM DKI Jakarta 22 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku dokumen berkendara mereka. Pengendara dapat mendatangi kantor Satpas, fasilitas SIM Keliling, maupun gerai SIM yang tersebar di sejumlah kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Dikutip dari Detik Oto, layanan perpanjangan SIM pada akhir pekan ini dibuka dengan jam operasional yang bervariasi bergantung pada jenis fasilitas layanan yang dipilih.

Masyarakat dapat memanfaatkan tiga opsi fasilitas perpanjangan SIM yang beroperasi pada hari Sabtu dengan perincian lokasi serta jam pelayanan sebagai berikut.

1. Layanan SIM Keliling (Pukul 08.00 WIB–Selesai)

Fasilitas mobil SIM Keliling melayani pemohon di beberapa titik strategis:

  • Depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Graha Nobu, Jl. Boulevard Diponegoro No. 101 Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang.
  • Area Parkir samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.

2. Gerai SIM Mall Jakarta (Pukul 10.00–12.00 WIB)

Gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan melayani masyarakat pada ruang lingkup wilayah berikut:

  • Jakarta Utara: Mal Pluit Village dan Koja Trade Centre.
  • Jakarta Barat: Lippo Mall Puri Indah dan Mal Taman Palem.
  • Jakarta Selatan: Mall Blok M Square.
  • Jakarta Pusat: Mall Gandaria City.
  • Jakarta Timur: Mall Taman Mini.

3. Satpas DKI Jakarta (Pukul 08.00–12.00 WIB)

Kantor Satpas di wilayah DKI Jakarta melayani perpanjangan SIM di lokasi berikut:

  • Jakarta Utara: Taman Gorontalo Tanjung Priok.
  • Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.
  • Jakarta Selatan: Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Jakarta Pusat: Polsek Kemayoran.
  • Jakarta Timur: Jl. By Pass Kebon Nanas.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon dianjurkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan guna mempercepat proses administrasi:

  • Fotokopi e-KTP.
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter (pemeriksaan kesehatan tersedia di lokasi).
  • Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (pengujian psikologi tersedia di lokasi).

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan informasi yang dihimpun Detik Oto, biaya tes kesehatan di lokasi umumnya dikenakan tarif Rp 35.000, sedangkan pengujian psikologi dikenakan biaya Rp 100.000. Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Adapun tarif resmi penerbitan perpanjangan SIM disesuaikan dengan jenis golongannya, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed