Ruben Onsu Ditunjuk Jhon LBF Tangani Kasus Penipuan
Presenter Ruben Onsu resmi menggandeng pengusaha sekaligus kreator konten Jhon LBF sebagai kuasa hukum pada 23 Agustus 2026 untuk mengawal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengumuman penunjukan tersebut disampaikan ke publik pada Senin, 24 Agustus 2026. Kasus ini berakar dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo memaparkan bahwa korban mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tawaran investasi bodong dari sang presenter. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengalihkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 25 April 2026, serta memeriksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli hingga menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Pihak kepolisian pun merencanakan agenda pemeriksaan terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.
Joko Adi Wibowo menambahkan bahwa jadwal pemanggilan tersebut disiapkan guna melengkapi proses penyidikan hukum yang sedang berjalan.
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ucap AKP Joko Adi Wibowo.
Di sisi lain, Ruben Onsu mengklarifikasi bahwa dana Rp3,5 miliar dari korban DM bukan merupakan dana investasi, melainkan pinjaman yang berkomitmen ia kembalikan secara kekeluargaan. Ruben Onsu juga menyampaikan pengumuman penunjukan kuasa hukum melalui akun media sosial pribadinya.
"Ruben Onsu resmi memercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm untuk menangani perkara hukum yang saat ini sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan," kata pengusaha sekaligus content creator tersebut.
Melalui unggahan yang sama, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak terkait.
"Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah. Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YRA," tambah Ruben Onsu.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu lainnya, Machi Ahmad, menyebutkan bahwa kliennya telah mengangsur Rp100 juta dari total kewajiban Rp4,4 miliar sebagai iktikad baik. Machi menjelaskan permasalahan berawal dari minimnya pendampingan hukum saat penandatanganan kontrak bisnis setahun lalu.
"Intinya, mas Ruben punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan DM," ujar Machi Ahmad.
Machi Ahmad menegaskan kepribadian kliennya yang cenderung enggan menyusahkan orang lain di tengah proses hukum yang sedang dihadapi.
"Sejauh saya berkomunikasi dengan Bang Ruben, dia orangnya tidak mau menyusahkan orang. Sangat-sangat baik orangnya. Bahkan untuk meminta bantu saja sungkan dia," kata Machi Ahmad.
Machi Ahmad memastikan pihak kuasa hukum akan mengawal seluruh proses pertanggungjawaban hukum penyelesaian perkara tersebut.
"Meski begitu, kami sebagai kuasa hukum memastikan, Ruben akan tetap bertanggung jawab," tutup Machi Ahmad.
Jhon LBF selaku tim kuasa hukum baru juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan secara transparan.
"Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah," ujar Jhon LBF.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow