Polres Metro Jakarta Selatan Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis jual beli produk, usai melakukan gelar perkara pada Kamis (20/8/2026).
Penetapan status hukum tersebut berakar dari laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 terkait kerugian yang dialami korban berinisial DM.
Kasus ini diawali dari penawaran kerja sama investasi bisnis oleh pihak terlapor yang menjanjikan pembagian keuntungan kepada korban, namun modal awal beserta hasil yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan.
Polisi resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengonfirmasi perubahan status hukum tersebut usai pelaksanaan gelar perkara oleh tim penyidik.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo.
Gelar perkara tersebut menjadi rujukan utama penyidik sebelum menerbitkan surat penetapan tersangka resmi bagi terlapor.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Joko.
Skema investasi yang ditawarkan berfokus pada unit bisnis penjualan produk dengan kesepakatan penyerahan sejumlah modal dari korban.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," kata Joko.
Namun, dalam perjalanannya kesepakatan tersebut dinilai bermasalah karena keuntungan serta uang modal milik korban tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
Guna mendalami keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian mengagendakan pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan mendatang.
"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Joko.
Meski telah menetapkan status tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi belum melayangkan surat pencekalan ke Imigrasi. Sementara itu, konfirmasi yang diajukan ke pihak Ruben Onsu melalui pesan singkat belum mendapat respons.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow