Pemerintah Alokasikan Belanja Perpajakan Rp 632 Triliun pada RAPBN 2027
Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja perpajakan senilai Rp 632 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Anggaran ini disiapkan untuk mencerminkan dinamika aktivitas ekonomi nasional sekaligus pemanfaatan fasilitas perpajakan. Seperti dilansir dari Investor Daily, besaran nilai belanja perpajakan mencatatkan tren kenaikan dari tahun ke tahun.
Pemerintah sebelumnya mematok angka Rp 398,4 triliun pada 2023, lalu meningkat menjadi Rp 521,5 triliun pada 2025. Untuk periode berikutnya, estimasi alokasi belanja perpajakan diproyeksikan menyentuh Rp 576,4 triliun pada 2026. Nilai tersebut kemudian naik kembali hingga mencapai Rp 632 triliun pada 2027.
Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027 menyebutkan bahwa perubahan nilai belanja perpajakan dipengaruhi oleh perkembangan basis perpajakan. Arah kebijakan serta tingkat pemanfaatan insentif oleh masyarakat dan pelaku usaha turut memengaruhinya.
Instrumen kebijakan fiskal ini dirancang secara terukur untuk menopang pencapaian target pembangunan nasional. Pemerintah juga memanfaatkannya demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global maupun domestik. Berdasarkan jenis pajaknya, porsi terbesar masih didominasi oleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Gabungan kedua fasilitas ini menyumbang lebih dari separuh total estimasi.
Pada 2025, nilai belanja perpajakan PPN dan PPnBM menembus Rp 321,95 triliun atau setara 61,7% dari total alokasi. Sebesar 24,5% di antaranya berupa fasilitas PPN dibebaskan untuk kebutuhan pokok dan produk perikanan kelautan. Sementara itu, fasilitas PPN tidak wajib dipungut bagi pengusaha kecil beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun menyumbang porsi 14,5%. Di sisi lain, belanja perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 163,05 triliun.
Kelompok PPh yang mengambil porsi 31,3% ini didominasi fasilitas PPh final UMKM serta pembebasan PPh atas dividen wajib pajak dalam negeri. Adapun belanja perpajakan bea masuk dan cukai tercatat Rp 35,56 triliun atau 6,82%.
Sektor Industri Pengolahan Jadi Penerima Terbesar
Ditinjau dari sektor pemanfaatannya, industri pengolahan menyerap fasilitas terbesar pada 2025. Nilainya mencapai Rp 130,65 triliun atau berkontribusi sebesar 25,1% terhadap total belanja perpajakan.
Tingginya penyerapan di sektor manufaktur didorong oleh fasilitas pelaku usaha beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Pembebasan bea masuk kawasan perdagangan bebas dan impor barang modal juga memberikan andil besar. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang kontribusi 11,8% dari total belanja perpajakan.
Pemanfaatan di sektor ini didorong oleh pembebasan PPN atas hasil perikanan, kelautan, dan kebutuhan pokok. Selain itu, sektor perdagangan dan sektor lainnya menjadi penerima manfaat utama berikutnya. Masing-masing sektor tersebut memberikan kontribusi sebesar 10,1% dan 10,4% dari total alokasi belanja perpajakan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow