PT Namnam PHK 178 Buruh, Gubernur Sebut Industri Garmen Rentan Pindah Lokasi
PT Namnam Fashion Industries di Kota Cimahi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 178 buruh sebagai dampak efisiensi dan menurunnya pesanan, sementara pabrik tetap beroperasi dengan sekitar 101 pekerja, kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan industri garmen yang padat karya rentan mengalami perpindahan lokasi produksi atau penutupan karena tekanan biaya produksi, terutama saat daerah lain menawarkan upah lebih kompetitif. "Perusahaan padat karya memang begitu.
Kalau sudah mencapai titik tertentu dan ada daerah lain yang biaya tenaga kerjanya lebih murah, biasanya mereka pindah. Itu terjadi di mana-mana," ujar Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8/2026).
Dedi menjelaskan bahwa industri padat karya seperti garmen memiliki karakter yang berbeda dengan industri padat modal yang cenderung menetap jangka panjang, sehingga pergeseran basis produksi kerap terjadi.
"Kalau industri padat karya, khususnya garmen, memang harus dipahami bahwa dalam siklus usahanya bisa saja menutup atau berpindah lokasi," tambah Dedi. Menurut Dedi, meskipun ada PHK di sejumlah perusahaan, peluang kerja di Jawa Barat tetap terbuka luas, terutama di wilayah yang tengah berkembang seperti Indramayu, Majalengka, dan Garut yang kini menjadi pusat investasi manufaktur garmen dan alas kaki.
"Hari ini lapangan kerja baru juga banyak. Kawasan industri terus tumbuh. Rekrutmen untuk industri sepatu, alas kaki, maupun garmen sangat besar di Indramayu, Majalengka, termasuk Garut," kata Dedi. Dedi menilai pergeseran investasi ini dipengaruhi oleh struktur biaya tenaga kerja yang lebih kompetitif dibandingkan kawasan lama seperti Bandung Raya, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
"Kalau dulu banyak di Bandung, Karawang, Purwakarta, atau Bandung Barat, sekarang bergeser karena di Indramayu dan Majalengka upahnya lebih rendah sehingga perusahaan memilih berinvestasi di sana," jelasnya. Dedi juga mengingatkan bahwa para pekerja yang terdampak PHK harus siap untuk mengikuti pergeseran ini jika ingin tetap berkarir di sektor garmen atau alas kaki karena kebutuhan tenaga kerja di kawasan baru tersebut masih sangat besar. Firman Desa dari Disnakertrans Jabar menambahkan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK di PT Namnam sudah dipenuhi, termasuk pesangon dan kompensasi, dan pihaknya akan memfasilitasi klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Konfirmasi dari Disnaker Cimahi, perusahaan melakukan efisiensi dan total yang di PHK sebanyak 178 orang, infonya semua hak-hak pekerja (pesangon, kompensasi) sudah diselesaikan semua," kata Firman.
Firman memastikan pabrik PT Namnam tidak menutup operasi, hanya mengurangi jumlah pekerja untuk efisiensi. "Nggak tutup infonya, tapi hanya efesiensi, sekarang perusahaan masih berjalan dengan pekerja yang masih bekerja sekitar 101 orang," ujarnya. Disnakertrans Jabar menilai tidak ada perselisihan hubungan kerja karena hak-hak karyawan telah dipenuhi oleh perusahaan.
"Untuk hak-hak pekerja sudah diselesaikan, sebenernya sudah tidak ada masalah perselisihan hubungan industrial lagi, cuma nanti kita dorong dan fasilitasi pekerja yang ter-PHK dalam mengklaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan," tambah Firman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow