Said Iqbal Ungkap Tiga Penyebab Utama Maraknya PHK di Indonesia
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan faktor pemicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menembus 43.805 pekerja periode Januari-Juli 2026 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (29/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Said Iqbal merinci penurunan daya beli masyarakat global menjadi penyebab utama maraknya PHK. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan pesanan dari pembeli luar negeri bagi industri berorientasi ekspor di Indonesia.
"Dengan demikian sekarang berarti kita menemukan, saya menemukan bahwa penyebab PHK pertama adalah akibat daya beli global. Jadi bukan Indonesia, daya beli masyarakat global," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.
Faktor kedua yang memicu gelombang PHK adalah pelemahan daya beli masyarakat di dalam negeri. Kondisi ini mendorong konsumen beralih ke produk impor yang harganya lebih terjangkau sehingga menggerus daya saing produsen lokal.
"Penyebab kedua ini, rendahnya, turunnya daya beli masyarakat. Sehingga masyarakat memilih barang yang murah. Barang yang murah itu impor, akibatnya produsen-produsen barang Indonesia kalah bersaing, maka tutup perusahaannya," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.
Tingginya ketergantungan industri terhadap bahan baku impor juga menjadi pemicu ketiga. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memberikan tekanan berat bagi perusahaan yang membeli bahan baku dengan mata uang asing tetapi menjual produknya menggunakan rupiah.
"Penyebab yang ketiga tidak bisa dihindari daripada PHK itu adalah fluktuasi harga dolar AS terhadap rupiah dan indeks saham gabungan. Karena kebanyakan perusahaan masih menggunakan bahan baku impor, berarti belinya pakai dolar, sedangkan jualnya rupiah. Kalau rupiah terpuruk terhadap dolar, bangkrut mereka," jelas Said Iqbal, Presiden KSPI.
Sebagai langkah pencegahan, Said mendorong pemerintah melakukan deregulasi aturan yang menghambat bisnis dan membatasi impor pada sektor tekstil, garmen, sepatu, serta makanan dan minuman. Selain itu, ia mengkritik skema pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dinilai mempermudah perusahaan memutus hubungan kerja.
"Penyebab yang membuat perusahaan jadi gampang PHK itu pesangon 0,5," tutup Said Iqbal, Presiden KSPI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow