Kemnaker Catat 43.805 Pekerja Kena PHK Hingga Juli 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Berdasarkan data nasional, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kasus tertinggi yaitu mencapai 8.830 orang. Jumlah korban pemutusan hubungan kerja di Jawa Barat tersebut menyumbang sekitar 20,16 persen dari total kasus PHK di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. "Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Rabu (19/8/2026).
Setelah Jawa Barat, posisi lima besar wilayah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja terbanyak disusul oleh Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
| No | Provinsi | Jumlah Pekerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 8.830 |
| 2 | Jawa Timur | 4.781 |
| 3 | Banten | 4.767 |
| 4 | DKI Jakarta | 3.190 |
| 5 | Jawa Tengah | 3.074 |
Data dalam perhitungan Kemnaker ini tidak memasukkan tenaga kerja yang berhenti akibat mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Penetapan kriteria perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow