Kemnaker Rincikan Prosedur Klaim JKK dan JKM Peserta Magang Nasional

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Peserta program Magang Nasional memperoleh uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan yang didapatkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membagikan panduan langkah yang perlu diambil saat peserta mengalami musibah selama masa pemagangan, seperti dilansir dari Detikcom.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja diwajibkan segera menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh penanganan medis. Kejadian tersebut juga harus dilaporkan kepada mentor atau pihak penyelenggara pemagangan tanpa penundaan.

Penyelenggara pemagangan wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2x24 jam. Pihak penyelenggara sekaligus menyerahkan berkas persyaratan klaim JKK atau laporan kecelakaan kerja tahap-1 ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan tindakan medis awal, peserta dapat menjalani kontrol atau rawat jalan. Proses ini dilakukan dengan menyertakan salinan berkas kelengkapan klaim JKK.

Tahap akhir pasca perawatan dilakukan setelah peserta pulih, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Penyelenggara pemagangan atau ahli waris wajib menyampaikan laporan kecelakaan kerja tahap-2 ke rumah sakit.

Persyaratan Dokumen Klaim JKM

Santunan JKM diberikan kepada ahli waris apabila peserta magang meninggal dunia. Proses pengajuan klaim membutuhkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.

Dokumen yang wajib disiapkan ahli waris meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, identitas peserta magang yang masih berlaku, dan Kartu Keluarga. Ahli waris juga harus melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit, kantor kecamatan, atau akta kematian.

Persyaratan tambahan mencakup surat keterangan ahli waris dari kecamatan, notaris, atau pengadilan. Berkas terakhir yang perlu diserahkan yaitu fotokopi buku rekening milik ahli waris.

Kemnaker mengimbau seluruh peserta pemagangan untuk memahami serta menyimpan informasi prosedur klaim jaminan sosial tersebut sebagai langkah antisipasi.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed