DPR Kawal Pembayaran Piutang PT Pos Indonesia Rp158 Miliar

Smallest Font
Largest Font

PT Pos Indonesia menerima pembayaran tagihan piutang dari Kementerian Sosial senilai Rp158 miliar pada Sabtu (29/8/2026). Pencairan dana hasil pengawalan DPR RI ini memberikan kepastian hak bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan perusahaan BUMN tersebut.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi mengonfirmasi masuknya dana piutang dari pemerintah tersebut.

"Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini," kata Iskandar Kunaefi.

Iskandar menyampaikan apresiasi kepada jembatan komunikasi yang dibangun DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara atas dukungan lembaga legislatif.

"Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya," kata Iwan Suryanegara.

Iwan turut mengapresiasi jajaran pimpinan Komisi VI DPR, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Danantara yang memfasilitasi proses penyelesaian piutang. Langkah koordinasi ini dinilai membebaskan karyawan dari ancaman tertundanya gaji yang jatuh tempo pada 1 September.

Persoalan keuangan ini bermula dari audensi Serikat Buruh PT Pos Indonesia dengan DPR RI di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). Perwakilan buruh menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian hak gaji dan keberlanjutan BUMN logistik berusia 281 tahun tersebut di tengah tekanan finansial.

Dalam pertemuan tersebut, DPR menanggapi mendesaknya situasi yang memengaruhi 31.000 karyawan aktif dan 28.000 pensiunan.

"Kami dengar langsung kekhawatiran teman-teman buruh. Ini bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi menyangkut dapur puluhan ribu keluarga," kata Anggia Ermarini.

Anggia menjelaskan Komisi VI DPR mendorong percepatan penagihan dana berdasarkan hasil audit luar, yang sebelumnya telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan sejak 12 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pencairan ini murni pemenuhan kewajiban atas layanan yang telah diberikan perusahaan.

"Ini hak PT Pos yang harus dibayar, bukan belas kasihan. Kami minta persoalan penyehatan PT Pos segera diurai dan dituntaskan, karena ini aset bangsa yang usianya sudah 281 tahun," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco memastikan lembaga legislatif terus memantau penyehatan PT Pos Indonesia secara menyeluruh bersama manajemen dan Danantara.

"Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI bakal berlanjut pada proses penyehatan struktur bisnis logistik PT Pos Indonesia dan pemenuhan kewajiban perusahaan yang masih tertunda.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed