Daus Mini melaporkan tiga akun dugaan pencemaran nama baik
Daus Mini melaporkan tiga akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026). Pelaporan terkait konten bernuansa penghinaan SARA yang memakai identitasnya dan dinilai merugikan secara sosial serta materi.
Menurut Kompas.com, jumlah akun yang dilaporkan ada tiga. Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengatakan proses pelaporan berjalan lancar dan mendapat respons baik dari pihak kepolisian, termasuk penerbitan surat tanda penerimaan laporan.
Zecky Alatas menyatakan penanganan akan ditindaklanjuti Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Tahapannya menunggu pemanggilan saksi-saksi serta korban, dengan kemungkinan bertambah mengikuti hasil penyelidikan.
Zecky Alatas menilai pelanggaran yang dilaporkan terkait Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE. Ia menyebut laporan hari itu merupakan laporan pertama dari dua case yang disiapkan.
Daus Mini menunjukkan satu akun yang dinilai paling meresahkan bernama "Dayus Mini" yang memakai foto profil dicatut dari akunnya. Daus menjelaskan pemilik akun tidak pernah menampilkan wajah, melainkan menggunakan suara dan efek suara atau soundboard untuk menirukan dirinya saat siaran langsung.
Dalam keterangan, Daus Mini mengatakan akun palsu itu membuatnya beberapa kali menerima perlakuan tidak menyenangkan saat menghadiri acara maupun bertemu teman. Ia menyebut orang menunjuk dan menyebut obrolan yang diduga berasal dari dirinya.
Daus Mini menilai ada dampak materi setelah kejadian tersebut. Ia menyebut penghasilan dari gift saat siaran live menurun.
Zecky Alatas menambahkan kliennya juga menerima ancaman pembunuhan melalui akun Instagram berbeda dan berencana membuat laporan terpisah ke Direktorat Kriminal Umum pekan depan.
Di Polda Metro Jaya, Daus Mini mengatakan sejak kemarin ia sempat hanya mendiamkan akun tersebut, namun kondisi makin parah saat konten terus beredar. Ia menyebut akun TikTok palsu mengunggah konten berisi penghinaan bernuansa SARA.
Daus Mini menilai unggahan itu melanggar UU ITE. Ia menyebut konten memakai identitas dirinya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Zecky Alatas mengatakan pihaknya sempat memberikan peringatan kepada pemilik akun sebelum menempuh jalur hukum, tetapi peringatan itu tidak direspons dengan baik.
Zecky Alatas menegaskan pihaknya memilih melapor polisi karena selain penghinaan SARA ada unsur pengancaman, dengan fokus pada bagian SARA. Proses perkara selanjutnya menunggu pemanggilan saksi-saksi serta korban di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow