Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Mantan Jampidsus ke Kejaksaan Agung
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan berkas administrasi tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).
Proses pelimpahan penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik kepolisian. Ketiga kasus tersebut meliputi korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT KNI, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa pelimpahan ini bertujuan agar penyidikan perkara dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk melimpahkan para tersangka secara prosedural.
"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ucap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan realisasi dari kesepakatan dan sinergi penegakan hukum antarlembaga.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dari dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aparat kepolisian juga telah menggelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR).
Respons positif disampaikan oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono yang menyatakan kesiapan lembaga tersebut menerima pelimpahan kasus.
Menurut Rudi Margono, kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama demi memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan efisien.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow