Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penyidikan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyangkut perkara batu bara, ASABRI, dan anak usaha Krakatau Steel, yang kini penanganannya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejegung). Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah rumah pribadi Febrie di Sentul, money changer, serta sebuah kafe di Jakarta Selatan, dengan menyita emas batangan 74 kilogram dan valas senilai Rp476 miliar.
Febrie Adriansyah sendiri telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa posisi Jampidsus kini diisi oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Pihak Kejagung memastikan pergantian kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya penyidikan perkara yang ada. “Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang Supriatna.
Plt Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan bahwa selain Febrie, terdapat satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono, Plt Jampidsus. Pelimpahan berkas perkara dari kepolisian dilakukan sore hari guna mempercepat kepastian hukum serta efisiensi penanganan.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi Margono.
Langkah koordinasi ini diambil mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi tersebut. "Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujar Rudi Margono. Kejaksaan Agung berkomitmen memaksimalkan pengembangan alat bukti yang telah diserahkan oleh penyidik kepolisian.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambung Rudi Margono.
Rudi menambahkan bahwa pihaknya akan tetap bekerja sama dengan Kakortas Tipikor Polri dalam proses pembuktian selanjutnya. "Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi Margono.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan bakal meneliti kesesuaian barang bukti dengan pasal yang disangkakan. "Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut Rudi Margono.
Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan ini menjadi wujud nyata sinergisitas antarlembaga penegak hukum. "Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri. Sebelum melakukan pelimpahan berkas, tim penyidik gabungan kepolisian tercatat telah memeriksa belasan orang berkaitan dengan perkara ini.
"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tutur Totok Suharyanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow