Polres Barito Utara Ringkus Empat Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI
Aksi pencurian tembaga grounding penangkal petir di Stasiun Pemancar LPP TVRI Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara dengan menangkap empat terduga pelaku pada Sabtu (8/8/2026).
Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S alias SHD (57), I alias IMY (32/35), E alias EVN (34/36), dan K alias KPI (40). Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial SB diserahkan ke Polsek Teweh Tengah karena terlibat kasus pencurian di Gereja Imanuel.
Pengungkapan kasus kejahatan di Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu Km 6, Kelurahan Melayu ini bermula dari laporan pihak TVRI. Pengelola stasiun pemancar menemukan bekas galian serta hilangnya sejumlah batang tembaga, sebelum akhirnya memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aktivitas para pelaku.
Hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas memperlihatkan komplotan tersebut melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dan 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat pencurian ini, LPP TVRI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta.
"Polres Barito Utara melalui Satreskrim dan Unit Resmob akan terus melakukan upaya pengungkapan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam kasus ini, petugas bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi hingga berhasil mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto.
Setelah menggasak material tersebut, para pelaku membawanya ke barak tempat tinggal mereka. Batang dan kabel tembaga grounding itu dipotong menggunakan tang, gunting baja, serta mesin gerinda agar mudah dibawa untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan tembaga, dua buah tang potong, satu gunting potong baja, serta dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Satria F hitam dan Honda Vario hitam silver. Petugas juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka dan seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu.
"Seluruh pihak yang diduga terlibat saat ini telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional sesuai ketentuan hukum," kata Iptu Novendra W.P.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow