Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Bus ALS di Muratara
Satuan Lalu Lintas Polres Musi Rawas Utara menetapkan pemilik perusahaan truk tangki bahan bakar minyak bernisial SH dan Direktur PT ALS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kecelakaan mematikan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026. Insiden melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera yang diduga berpindah jalur untuk menghindari lubang hingga menabrak truk tangki BBM milik PT Seleraya dari arah berlawanan, menyebabkan tabrakan hebat dan kebakaran yang menewaskan 17 orang di lokasi serta dua korban lainnya saat perawatan medis.
Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara dan memeriksa sekitar 50 orang saksi dari saksi lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak. Penyidikan difokuskan pada pertanggungjawaban korporasi sehingga menjerat pimpinan dan direktur dari kedua perusahaan kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim menjelaskan pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka yang berdomisili di luar wilayah Sumatera Selatan usai dua kali panggilan sebelumnya belum dipenuhi.
"Dalam hal ini kami sudah melakukan gelar perkara, namun rilis resmi belum. Tapi kalau penetapan sudah ada. Dua itu sudah ditetapkan tersangka," kata AKP Karim.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus tetap berjalan intensif dengan mendatangi Kota Medan hingga Pulau Jawa untuk mengumpulkan alat bukti.
"Tidak ada pemberhentian kasus, tetap lanjut kasus ini. Saksi yang sudah diperiksa sekitar kurang lebih 50 orang," ucap AKP Karim.
Penyidik juga berencana merekam seluruh rangkaian pemeriksaan dalam bentuk dokumentasi video guna menjaga akuntabilitas dan transparan. Konferensi pers resmi akan digelar bersama unsur pimpinan kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat.
"Benar perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka," ungkap AKP Karim.
AKP Karim menambahkan penyidik mengedepankan pendekatan persuasif dalam pemanggilan kedua tersangka.
"Namun untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan," ujar AKP Karim.
Penyidik telah mengagendakan jadwal pemeriksaan lanjutan bagi manajemen kedua perusahaan kendaraan tersebut.
"Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan," ungkap AKP Karim.
Pihak Polres Muratara juga memastikan keterlibatan Jaksa Penuntut Umum saat rilis resmi mendatang.
"Dalam hal ini kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, namun rilis remsi masih dijadwalkan agar semua pihak tersangka," ungkap AKP Karim.
Jadwal pemeriksaan resmi bagi kedua pimpinan perusahaan telah ditentukan oleh tim penyidik.
"Penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya berhalangan hadir karena berada di luar Sumsel. Kami kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang bagi Direktur ALS pada 5 Agustus 2026 dan pemilik truk tangki pada 10 Agustus 2026," ujar AKP Karim.
Penyidik menegaskan kehati-hatian dalam pembuktian perkara agar diuji secara sah di pengadilan.
"Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan," ujar AKP Karim.
Pemeriksaan mendalam dilakukan guna memastikan transparansi penuh selama proses hukum berlangsung.
"Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua tersangka. Pendekatan persuasif akan dikedepankan karena keduanya berdomisili di luar wilayah Sumsel," terang AKP Karim.
Koordinasi dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum terus dimaksimalkan untuk memperjelas pasal pertanggungjawaban korporasi.
"Kita upayakan secepatnya untuk diperiksa karena mereka belum datang setelah dua kali pemanggilan," ujar AKP Karim.
Penyampaian keterangan resmi kepada publik bakal dilaksanakan secara menyeluruh setelah koordinasi lintas lembaga usai.
"Nanti akan dilakukan rilis resmi, sudah dibicarakan dengan Kapolres Muratara dan Dirlantas Polda Sumsel. Kata Pak Dirlantas petunjuk rilisnya dari Polres Muratara, tapi menunggu beliau dulu," jelas AKP Karim.
Penetapan tersangka korporasi ini bertujuan meluruskan tanggung jawab hukum atas pengoperasian armada kendaraan yang terlibat.
"Nanti kami juga akan ajak JPU untuk rilis resmi nanti, secepatnya akan kita rilis untuk meluruskan karena korporasinya yang kita kenakan. Karena pertanggungjawabannya ke pimpinan ataupun direkturnya," tambah AKP Karim.
Sementara itu, pemilik sekaligus pengelola truk tangki, Shandi Hermanto, menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandi.
Shandi mengklaim unit truk tangki miliknya berada dalam kondisi layak jalan dan memiliki dokumen perizinan resmi yang lengkap saat peristiwa kecelakaan terjadi.
"Kami akan menempuh jalur hukum agar perkara ini dapat diuji secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Shandi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow