Polisi Tetapkan 2 Direktur Sebagai Tersangka Kecelakaan Bus ALS

Smallest Font
Largest Font

Kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menewaskan 19 orang. Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua direktur sebagai tersangka dan mengungkap temuan terkait operasional bus serta proses penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi menyebut dua tersangka adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis. Penetapan dilakukan dengan sangkaan terkait dugaan kelalaian serta pertanggungjawaban korporasi.

Kompol Ermi mengatakan penyidik menetapkan Shandi Hermanto sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi

Ermi menambahkan Shandi dua kali dipanggil namun belum hadir, dan pihaknya menjadwalkan pemanggilan berikutnya dengan pola persuasif terlebih dahulu.

Ermi mengungkapkan: "Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif,"

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menyatakan penyelidikan memakai metode Scientific Crime Investigation dan memeriksa 47 saksi dari beragam unsur, termasuk BBPJN Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, serta perwakilan dinas.

AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan penyidik menemukan persoalan saat pengoperasian Bus ALS.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada pengeporasian Bus ALS. Kendaraan tersebut diketahui membawa barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor dan gulungan plastik.

Rendy menyebut barang-barang tersebut disebut memenuhi kabin bus bahkan menghalangi akses menuju pintu darurat bagian belakang, sehingga dinilai memperbesar risiko saat kecelakaan dan kedaruratan.

Kompol Ermi menyatakan Chandra Lubis juga ditetapkan tersangka.

Kemudian, Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kompol Ermi menambahkan pemanggilan perdana untuk Chandra dijadwalkan pada Rabu (5/8) dan Chandra menyatakan bersedia hadir.

Shandi Hermanto menolak penetapan tersangka dan menyatakan berencana menempuh perlawanan hukum.

Saya menolak adanya keputusan dari polisi menjadikan saya sebagai tersangka

Shandi menilai penetapan tidak didasari unsur kesengajaan dan menyatakan dirinya juga korban karena truk miliknya hangus terbakar serta dua anak buahnya meninggal dunia, bukan pelaku.

Saya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan karena di sini saya juga sebagai korban kecelakaan tersebut. Saya merasa dizhalimi atas status tersangka itu.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed