Ahli Kriminologi Dorong Sanksi Berat Pengemudi Mabuk Surabaya
Penerapan sanksi pidana berat serta pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam mendesak dilakukan guna mencegah berulangnya insiden kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi mabuk yang berujung maut di Kota Surabaya.
Gagasan tersebut mengemuka menyusul penetapan status tersangka terhadap wanita berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO di bawah pengaruh alkohol hingga menabrak dua kendaraan dan menewaskan seorang pekerja berinisial RPK (25) di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Hasil pemeriksaan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara Prof Sholehuddin menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan maut akibat pengaruh alkohol tidak boleh hanya mengandalkan penyelesaian di luar pengadilan.
"Pemerintah daerah itu harus benar-benar mengawasi dengan ketat soal hiburan-hiburan yang di dalamnya juga menjual minuman keras," kata Prof Sholehuddin.
Sholehuddin menambahkan pengelola tempat hiburan harus aktif mencegah pengunjung yang tidak sadar agar tidak mengendarai kendaraan pribadi saat pulang.
"Ketika orang itu keluar dengan mabuk, bisa di-stop, bisa diberhentikan dulu. Tidak boleh pulang," kata Prof Sholehuddin.
Ia menolak jika mekanisme penyelesaian damai atau pembayaran ganti rugi dijadikan jalan keluar utama dalam kasus pidana yang merenggut nyawa.
"Hukum pidana itu hanya mengobati saja, tidak mencari penyebabnya," kata Prof Sholehuddin.
Sholehuddin mengingatkan agar penegak hukum tidak menerapkan instrumen restorative justice secara tidak tepat pada perkara dengan ancaman pidana tinggi.
"Kalau ancamannya lebih dari itu, harus dilihat dulu kejadiannya. Kalau perlu ya dihukum berat," kata Prof Sholehuddin.
Menurutnya, pemberian sanksi yang ringan hanya akan dinilai sebagai beban finansial yang mudah diselesaikan oleh kelompok berkecukupan.
"Kalau banyak kasus seperti itu, kemudian hukumannya ringan dengan hanya membayar santunan, enggak bisa itu," kata Prof Sholehuddin.
Penjatuhan vonis yang tegas sangat krusial untuk memberikan peringatan keras bagi masyarakat luas.
"Dihukum berat saja. Untuk ada efek jera," kata Prof Sholehuddin.
Penegakan aturan secara konsisten menjadi kunci utama agar tidak ada lagi celah bagi pengemudi yang meremehkan hukum.
"Bagi mereka yang kaya, enteng saja. Tapi kalau hukuman benar-benar diterapkan, supaya efek jera bagi yang lain, dihukum berat saja," kata Prof Sholehuddin.
Di sisi lain, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyampaikan kronologi insiden yang bermula saat kendaraan tersangka melaju dari arah selatan di Jalan Taman Apsari lalu menabrak taksi listrik VinFast yang terparkir.
"Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari," kata AKBP Galih Bayu Raditya.
Usai benturan pertama, kendaraan berlanjut melaju hingga menghantam korban RPK yang sedang memuat barang ke pikap Mitsubishi L300 di dekat Alun-Alun Surabaya.
"Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," kata AKBP Galih Bayu Raditya.
Penetapan faktor kelalaian pengemudi diperkuat oleh hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan medis lapangan.
"Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban berinisial) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir," kata AKBP Galih Bayu Raditya.
Petugas memastikan pengemudi tidak mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang mengiringi pemeriksaan kadar alkohol.
"Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," kata AKBP Galih Bayu Raditya.
Hasil pengujian laboratorium membuktikan bahwa tidak ada indikasi penggunaan zat terlarang selain konsumsi minuman beralkohol.
"Negatif (narkoba)," kata AKBP Galih Bayu Raditya.
Kepolisian juga mencatat bahwa tersangka mengemudi tanpa dilengkapi dokumen resmi berkendara.
"Mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM dan STNK," kata AKBP Galih Bayu Raditya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya kembali menegaskan lokasi persis benturan kedua yang berujung fatalitas bagi korban.
"Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak korban RPK yang sedang menaikkan barang ke pikap miliknya yang sedang parkir," kata AKBP Galih Bayu Raditya.
Sementara itu, tersangka ENR mengakui mengonsumsi minuman keras saat menghadiri sebuah acara sebelum mengemudikan mobilnya.
"Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ," kata ENR.
Tersangka membeberkan takaran minuman beralkohol yang dikonsumsinya secara mandiri sebelum berkendara.
"7 gelasan, (takaran) 1/4 gelas," kata ENR.
ENR mengklaim tidak menyadari kondisi fisiknya yang terpengaruh alkohol saat memegang kemudi.
"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," kata ENR.
Rasa penyesalan disampaikan tersangka atas meninggalnya korban dalam peristiwa beruntun tersebut.
"Nyesel," kata ENR.
Pernyataan maaf diutarakan tersangka kepada pihak keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan itu.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," kata ENR.
Keputusan melarikan diri dari lokasi penabrakan pertama diakui tersangka karena dipicu kepanikan.
"Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti dia mau massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata ENR.
Tersangka menambahkan pengakuannya mengenai alasan memacu kendaraan secara tidak terkendali.
"Karena saya takut habis menyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti malah dipukul massa, makanya saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata ENR.
Ketidaksadaran penuh saat mengemudi kembali ditekankan tersangka dalam pemeriksaan kepolisian.
"Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," kata ENR.
Dalam keterangan terpisah, tersangka merinci jumlah konsumsi alkohol yang dikonsumsi sebelum mengendarai mobil.
"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR.
Pengakuan mengenai perjalanan tanpa pendamping juga ditegaskan kembali oleh tersangka.
"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," kata ENR.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengonfirmasi bahwa kepanikan menghindar dari kejaran warga menjadi pemicu benturan kedua.
"Menurut keterangan dari terduga pelaku yang sekarang sudah tersangka itu dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa, yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua," kata Iptu Sulthon NA.
Pemeriksaan alkohol secara teknis menguatkan temuan awal kepolisian di lokasi kejadian.
"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup. Hasilnya positif minuman keras. Namun dalam hal tes urine, kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," kata Iptu Sulthon NA.
Dari sudut pandang keselamatan berkendara, Praktisi Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menilai mengemudi dalam kondisi mabuk sangat berbahaya karena merusak fokus dan respons refleks.
"Ya bisa kita bayangin menyetir, tapi berhalusinasi," kata Sony Susmana.
Sony menegaskan pengemudi terpengaruh alkohol kehilangan kepekaan terhadap lingkungan sekitar dan rambu jalan.
"Maka yang seperti itu tidak bisa dibiarkan berkendara karena beresiko kecelakaan," kata Sony Susmana.
Aspek keselamatan seluruh pengguna jalan harus menjadi prioritas utama setiap pengendara.
"Jadi pastikan selalu kalau mengemudi fokus dan sadar tentang keselamatan," kata Sony Susmana.
Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), Pasal 311, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow