Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Bos Konter HP Ambarawa
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Candra Waskito (25), bos konter HP Royal Phone di Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026.
Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) melakukan pembunuhan dengan menggunakan palu yang memukul kepala korban hingga tewas. Setelah itu, mereka membawa jenazah korban ke dalam bagasi mobil dan membuangnya di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, "Setelah membunuh korban, pelaku menggasak puluhan ponsel di etalase konter dan merusak tiga CCTV yang ada di lokasi untuk menghilangkan bukti."
Pelaku juga membersihkan sisa darah dengan cairan pembersih lantai dan kain lap yang disiram cairan tersebut di dalam konter.
"Setelah dari luar kembali ke konter, ke dalam. Karena darah berceceran dan bercipratan, dia membersihkan lantai menggunakan alat pembersih lantai yang ada di konter tersebut," ujar Bodia.
Motif pembunuhan dan perampokan ini didasari oleh masalah ekonomi, menurut AKBP Heru Dwi Purnomo, Kapolres Semarang.
"Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya," kata Heru.
Pelaku mengenal korban karena salah satu dari mereka, Didit, pernah bertransaksi jual beli makanan dan HP dengan korban.
"Kedekatan tersebut membuat kedatangan DPP ke konter pada dini hari tidak langsung menimbulkan kecurigaan dari korban," tambah Kasat Reskrim.
Dalam aksinya, Didit mengeluarkan palu dan memukul kepala belakang korban hingga tewas setelah beberapa kali pemukulan oleh kedua pelaku.
"Candra kemudian tersungkur. Setelah itu tersangka TI kembali memukulkan palu ke kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah korban meninggal dunia," jelas Bodia.
Setelah membunuh, pelaku memasukkan jenazah ke dalam bagasi mobil korban dan membawa puluhan ponsel curian menuju sebuah bangunan kosong di Grobogan, kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan ojek online.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz milik korban, 53 unit ponsel, 68 kardus HP, satu sepeda motor pelaku, satu palu, cairan pembersih lantai, serta uang hasil penjualan barang curian.
Kasat Reskrim menambahkan, "Usai melumpuhkan korban, pelaku merusak perangkat CCTV dan decoder di dalam konter."
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow